Tangerang (ANTARA) - Petugas PT. Jasa Raharja Samsat Gerai Bintaro Perwakilan Tangerang, Cinthya Rouwena melakukan giat Door to Door (DTD) ke beberapa pemilik angkutan umum di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Ciputat pada hari Selasa 30 Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, petugas Jasa Raharja juga melakukan konsolidasi data dengan pihak pemilik angkutan umum mengenai unit armada yang masih beroperasi, rusak atau beralih kepemilikannya serta memberikan himbauan kepada para pemilik jasa angkutan tersebut agar tertib administrasi kendaraan antara lain tertib atas pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ serta tertib melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Menjamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Hastuti menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Tangerang Raya.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Hastuti Retnowulan Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja
Petugas Jasa Raharja Bintaro, Ciputat Lakukan Giat DTD Ke beberapa pemilik Kendaraan Umum
Rabu, 31 Mei 2023 10:11 WIB
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan yang ada di wilayah Ta