Tangerang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakukan pengungkapan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yakni Rakha Suka Purnama di Tangerang Sabtu mengatakan WNA berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang Kota pada Rabu (24/05/2023).
Dalam proses pengamanan, wanita asal Rusia berusia 31 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau Paspor maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023," kata Rakha dalam keterangannya.
ZPR berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh Petugas Kantor Imigrasi Tangerang. Dalam praktiknya, ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan di
Kawasan Tangerang yang telah disepakati.
Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain satu buah paspor kebangsaan Rusia atas nama ZPR, uang tunai sebesar Rp4 juta, alat kontrasepsi, pelumas VGEL serta telpon genggam.
“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang agar prinsip keimigrasian kita terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip/pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach
“Hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah
Republik Indonesia," katanya.
Kantor imigrasi TPI Tangerang ungkap WNA diduga lakukan prostitusi online
Sabtu, 27 Mei 2023 18:26 WIB