Pandeglang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten berupaya mengurangi daerah rawan pangan di delapan kabupaten/kota melalui sejumlah strategi seperti meningkatkan pengelolaan lumbung pangan dan memperkuat pengelolaan persediaan pangan.
Pengurangan daerah rawan pangan itu merupakan satu dari beberapa sasaran dari kegiatan ketahanan pangan di Banten yang akan diupayakan tercapai sampai tahun 2017, kata Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) Banten Khairul Amri Chan pada Forum SKPD BKPP Banten di Pandeglang, pada 1-3 Maret 2016.
Sasaran lain yang ingin dicapai adalah ketersediaan energi per kapita dipertahankan minimal 2.200 kilokalori/hari dan penyediaan protein per kapita minimal 57 gram/hari, serta terwujudnya cadangan pangan pemerintah provinsi Banten sebesar 200 ton (setara beras), cadangan pangan pemerintah di delapan kabupaten/kota sebesar 100 ton per kab/kota dan cadangan pangan masyarakat 807 ton (setara beras).
Amri Chan juga menyebutkan bahwa BKPP Banten bertekad untuk tercapainya konsumsi pangan per kapita untuk memenuhi kecukupan energi minimal 2.000 kilokalori/hari dan protein minimal 52 gr/hari, dan terwujudnya keragaman dan kualitas konsumsi dengan pendekatan beragam, bergizi seimbang dan aman dengan kontribusi padi-padian 53,6 persen, umbi-umbian 3,0 persen, kacang-kacangan 2,4 persen, pangan hewani 7,1 persen, sayur dan buah 3,8 persen, minyak dan lemak 16,5 persen, gula 6,5 persen, sehingga diharapkan konsumsi beras menurun sebesar 1,5 persen per tahun.
"Kami juga berupaya meningkatkan pengawasan keamanan pangan segar melalui peran dan partisipasi masyarakat dan meningkatkan efektifitas koordinasi kebijakan ketahanan pangan melalui Dewan Ketahanan Pangan," katanya.
Amri Chan mengatakan, mewujudkan sasaran tersebut perlu kerja keras dan bersinergi antar-SKPD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan melakukan berbagai langkah antara lain penyusunan rancangan renja akhir BKPP Provinsi Banten Tahun 2017 dan sinkronisasi dan koordinasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan.
Selain itu, pembangunan nasional melalui forum rencana kerja (Renja) SKPD nasional Tahun 2017, penyelarasan antara rancangan renja SKPD dengan RKPD Provinsi Banten Tahun 2017, renja K/L dan RKP Tahun 2017.
Forum SKPD yang digelar selama tiga hari ini, kata Amri Chan, untuk menjaga konsistensi antara hasil forum SKPD dengan substansi RKPD, menjaga keselarasan perencanaan pembangunan pemerintah daerah Provinsi Banten dengan pemerintah kabupaten/kota dan menjaga keselarasan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan nasional.
Ia menambahkan dari tema yang ditetapkan "Optimalisasi Pencapaian sasaran Pembangunan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan melalui Sinergitas Penganggaran dan Rencana Aksi Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota" sangatlah kuat berkorelasi dengan 16 kesepakatan hasil Rakor Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Banten tahun 2015 yang digelar pada 27 Oktober 2015.
Sebanyak 16 kesepakatan itu diantaranya, membentuk dan memperkuat kelembagaan ketahanan pangan kabupaten/kota sesuai Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang dewan ketahanan pangan, memperkuat sinergitas kelembagaan ketahanan pangan provinsi dan kabupaten/kota dan bupati/walikot melakukan evaluasi, verifikasi dan menetapkan sebaran lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat pasal 12 ayat (2) perda provinsi Banten nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kesepakatan lain yang harus disinergiskan antarSKPD tersebut adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian yang mendukung produktivitas tinggi pada lahan pertanian pangan berkelanjutan serta pemanfaatan lahan terlantar dan lahan kritis/marginal/sempadan/fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk menopang ketahanan pangan dan penyediaan cadangan pangan pemerintah (CPP) provinsi minimal 200 ton setara beras, kabupaten/kota minimal 100 ton, pemerintah desa (lumbung desa) dan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota dapat dilakukan melalui kerja sama antar kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Kesepakatan lain menyusun peta keamanan dan kerentanan pangan, melaksanakan intervensi lintas sektoral terhadap daerah yang termasuk dalam kategori rentan pangan dan mengoptimalkan peran dan fungsi tim sistem kewaspadaan pangan dan gizi.
Kemudian mempercepat perbaikan dan perluasan infrastruktur untuk mendukung logistik pangan, meningkatkan operasi pasar secara berkelanjutan untuk mendukung logistik pangan, mendorong dibangunnya pasar induk beras Banten, meningkatkan kesadaran peran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam bergizi seimbang dan aman (B2SA) serta mengurangi ketergantungan terhadap bahan pokok pangan beras dan terigu dan mengoptimalkan pemanfaatan pekarangan melalui kawasan rumah pangan lestari dan meningkatkan promosi dan publikasi.
Gubernur dan bupati/walikota juga menyepakati untuk mendorong pelaku usaha pangan dalam pengembangan produk olahan berbasis pangan lokal, mengoptimalkan pengawasan bahan berbahaya terhadap pangan dan membentuk jejaring keamanan pangan dan meningkatkan kesadaran pada pelaku usaha pangan.