Serang (ANTARA) - Pemerintah terus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan-ketentuan hukum demi menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku usaha serta para investor.
Dengan itu, bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Sosialisasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atau PMPJ Bagi Notaris pada Jum'at (12/05).
Baca juga: Deklarasi Zero Halinar, Komitmen Petugas-WBP Lapas/Rutan di Banten Jaga Kondusifitas
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto, turut mengundang tiga Narasumber sebagai pemateri pada kegiatan sosialisasi tersebut. Narasumber yang mengisi kegiatan sosialisasi kali ini berasal dari Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN), Winanto Wiryomartani, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Provinsi Banten, Taufik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Nining Widyaningrum. Kegiatan Sosialisasi ini dipandu oleh Notaris Cilegon, Anjar.
Sosialisasi dibuka dengan penyampaian oleh Winanto selaku Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) yang selanjutnya materi mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Selaku Pihak Pelapor oleh Taufik.
Dalam pemaparan materinya, Taufik menyampaikan syarat Notaris untuk menjadi pihak pelapor adalah Notaris bertindak sebagai Pemberi Jasa untuk Pengguna Jasa; Ada hubungan usaha antara Notaris (selaku Pemberi Jasa) dengan Pengguna Jasa (bersifat kontraktual); dan Bertindak untuk kepentingan, atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa.
"Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 dikecualikan dari pemberian sanksi." lanjut Taufik.
Selanjutnya, pemaparan materi diberikan oleh Nining yang menyampaikan tahapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terdiri dari Identifikasi, Verifikasi lalu Pemantauan. Lalu penilaian risiko terhadap pengguna jasa terdiri dari Risiko Tinggi dengan PMPJ Mendalam, Risiko Menengah dengan PMPJ Normal dan Risiko Rendah dengan PMPJ Sederhana.
Kegiatan sosialisasi prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris ditutup dengan sesi tanya jawab bersama dengan peserta kegiatan(Humas Kemenkumham Banten)
Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, Kanwil Kumham Banten Sosialisasikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Jumat, 12 Mei 2023 11:34 WIB
Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 dikecualikan dari pemberian sanksi