Banten (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Divisi Keimigrasian terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, kali ini pengawasan dilakukan pada kapal-kapal asing yang sedang bersandar.
Operasi pengawasan orang asing ini melibatkan sejumlah instansi eksternal seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, bea cukai dan lainnya yang nantinya akan melakukan pengecekan dokumen seperti berkas-berkas kapal, paspor, dan lainnya, Selasa (09/05/2023).
Baca juga: Mobile IP Clinic Hadir di Cilegon Fest 2023, Catat Tanggalnya
Dalam perjalannya, tim berhenti dan melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal yang bersandar. Pertama kapal Yuan Hang 128 dan yang kedua kapal perintis 200.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tidak terdapat keberadaan orang asing didalamnya. Namun meski begitu, tim tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi didalam kapal dan dokumen-dokumen terkait kapal tersebut.
“Semuanya sudah berjalan tertib sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar. Karena operasi gabungan kami kali ini di laut, bukan di darat,” terang Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan.
Pengawasan ini rutin dilakukan untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah dibidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Humas Kemenkumham Banten)
Jaga Kedaulatan Negara, Timpora Kemenkumham Banten Sidak Kapal Asing
Selasa, 9 Mei 2023 17:52 WIB
Semuanya sudah berjalan tertib sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar