Tangerang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Tangerang telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi Jalan Raya Kampung Melayu, depan Ruko Grand Teluknaga Kab.Tangerang, pada Hari Minggu tanggal 7 Mei 2023.
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan sepeda motor dari arah berlawanan, menurut keterangan saksi bahwa korban di bonceng oleh Bonang bin Rasnan lalu bersenggolan dengan sepeda motor terjatuh yang mengakibatkan luka dalam di kepala, Senin (8/5/2023).
Akibat dari kejadian tersebut, korban an. Yati (68 th) beralamat di Kp. Rawalini Rt 01 Rw 07, Kel Teluknaga, Kab. Tangerang mengalami luka serius dan sempat dilakukan pertolongan pertama di RS Mitra Husada Teluknaga Kab.Tangerang, namun sesampai di rumah sakit akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten Lakukan Pelayanan Jemput Bola Meninggal Dunia Kecelakaan di Jalan Raya Anyer - Ciwandan
Kepala Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an.Bonang bin Rasnan yang beralamat di Kp.Rawalini Rt 01 Rw 07, Kel Teluknaga, Kab. Tangerang, pembayaran santunan dilakukan melalui transfer bank ke rekening penerima langsung.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalulintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Muhamad Ikbal pada keterangannya.
Jasa Raharja Tangerang Sigap Dalam Pelayanan dan Melakukan Jemput Bola Kepada Keluarga Korban Laka Lantas
Selasa, 9 Mei 2023 9:42 WIB
Dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada suami korban sebagai ahli waris yang sah