Tangerang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten kini tengah melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (pemilu) di daerahnya itu.
"Kami melakukan pengawasan selama masa pendaftaran bacaleg di KPU, karena kami tidak mau kecolongan adanya pelanggaran," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Hasanudin di Tangerang, Kamis.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang: Belum ada parpol daftarkan bacaleg Pemilu 2024
Ia mengatakan, selama masa tahapan pendaftaran bakal calon DPRD di wilayahnya itu, pihaknya menyiagakan beberapa anggota untuk mengawasi kedatangan pengurus maupun perwakilan partai politik yang hendak mengajukan nama-nama bakal calonnya.
"Ada beberapa anggota yang kami siagakan di KPU untuk melakukan pengawasan," tuturnya.
Menurutnya, tahapan pendaftaran bakal caleg di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sudah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023. Namun, hingga kini terpantau belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
"Sampai hari ini belum ada pendaftar, tapi informasi yang diterima bakal ada satu parpol yang mengagendakan untuk mendaftar pada tanggal 5 April mendatang," katanya.
Ia mengungkapkan, kegiatan pengawasan Bawaslu kali ini di fokuskan terhadap indikasi adanya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat lolos menjadi caleg, diantaranya seperti adanya identitas berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepala desa atau bakal caleg yang masih memiliki sumber anggaran dari negara.
"Pengawasannya dilakukan tahapan pemeriksaan formulir model B-Pengajuan Parpol, kemudian pemeriksaan formulir model B-Daftar Bakal Calon, Parpol," jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahapan tersebut tidak menutup kemungkinan juga adanya pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum bakal caleg tersebut, diantaranya seperti pemalsuan identitas, ijazah dan lain sebagainya.
Kendati demikian, bila ditemukan lah itu pihaknya pun akan mengusulkan untuk menolak atau mencoret nama bakal caleg yang berbuat curang tersebut.
"Kalau nanti pas diperiksa ada kekurangan data caleg, kita akan menindak dengan merekomendasikan untuk di verifikasi dan kembali dilengkapi. Tapi kalau nanti itu ditemukan ada kecurangan dengan memalukan dokumen, kami akan merekomendasikan ke KPU untuk tidak diterima," kata dia.
Bawaslu Tangerang awasi proses pendaftaran bakal caleg di KPU
Jumat, 5 Mei 2023 16:33 WIB
Kegiatan pengawasan Bawaslu kali ini di fokuskan terhadap indikasi adanya bakal caleg yang tidak memenuhi syarat lolos menjadi caleg, diantaranya seperti adanya identitas berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, pegawai Badan Usaha Milik