Lebak (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Rizal korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Serang - Pandeglang di Kp. Curug KP3B Serang pada Senin (01/05/2023) Ketika Adytia Nugraha petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, Kamis (4/5/2023), masih terlihat bendera kuning dan papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Adytia Nugraha diterima langsung oleh Istri korban yaitu Oom. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Guna Percepat Penyelesaian Santunan
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan penyelesaian santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Rizal lebih cepat, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Cabang Banten Lakukan Jemput Bola Guna Percepat Penyelesaian Santunan
Kamis, 4 Mei 2023 12:23 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000