Serang (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada 13 April 2023.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Melakukan Survei Ahliwaris Korban Kecelakaan di Pesanggrahan Jakarta Selatan
Kecelakaan yang terjadi Selasa, 28 Maret 2023 di jalan raya Serang – Cilegon tepatnya di Desa Serdang Kecamatan kramatwatu Kabupaten Serang ini mengakibatkan pengendara motor bernama Nita Oktaviani mengalami luka - luka sehingga langsung di evakuasi ke rumah sakit RS. Krakatau Medika untuk mendapatkan perawatan, namun korban lalu meninggal dunia.
Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di Kediaman korban menyampaikan bela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Muni’ah selaku ibu kandung korban yang berada di Lingkungan Ciora Jaya Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Nurochman.
Santunan diserahkan melalui transfer kepada Ahli Waris korban meninggal dunia dan Jasa Raharja menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,-
Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah.
"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan” Tutup Saldhy.