Tangerang (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja (Perumda NKR) Kabupaten Tangerang, Banten membantah telah mengeluarkan surat resmi permintaan tunjangan hari raya (THR) yang ditujukan kepada sejumlah sopir dan perusahaan/usaha di Pasar Curug.
"Bahwa terkait (edaran surat). Bukan dilakukan oleh Pengelola Pasar Curug, dikarenakan anggaran THR, kami sudah alokasikan dari Kantor Pusat Perumda Pasar NKR," kata Direktur Utama Perumda NKR Kabupaten Tangerang, Finny Dwiyanti di Tangerang, Rabu.
Menurut dia, surat edaran permintaan THR yang berstempel resmi dari pengelola pasar yang tersebar di masyarakat luas tersebut dipastikan palsu.
"Stempel yang tertera pada kertas tersebut bukan stempel Pasar Curug, karena desain dan logonya berbeda," katanya.
Baca juga: Polrestro Tangerang tangkap tujuh orang upaya pemalakan modus THR
Ia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, edaran permintaan THR itu dikeluarkan oleh petugas perorangan yang ada di Pasar Curug dengan tanpa berkoordinasi bersama pihak pengelola pasar.
"Menurut petugas perwakilan bongkar muat, atas surat yg beredar, bukan dari koordinator/Pengelola bongkar muatannya langsung, melainkan dari petugas perorangan bongkar muat tanpa sepengetahuan/persetujuan dari koordinatornya," ujarnya.
Menurut pengelola bongkar muat, stempel yang tertera pada kertas tersebut, bukan stempel resmi dari koordinator pengelola bongkar muat," ujarnya.
Selanjutnya, atas adanya kejadian itu, Perumda NKR Kabupaten Tangerang telah memerintahkan petugas/pengelola pasar serta petugas bongkar muat untuk menertibkan kembali kegiatan menarik atau pencatutan nama dan stempel lembaga.
"Kami atas nama pengelola Pasar Curug, yang merupakan unit pengelolaan pasar di bawah Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, mengucapkan mohon maaf atas kejadian ini," kata dia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perumda NKR Tangerang bantah surat edaran minta THR
Perumda NKR Tangerang bantah keluarkan surat edaran minta THR
Rabu, 29 Maret 2023 23:07 WIB
surat edaran permintaan THR yang berstempel resmi dari pengelola pasar yang tersebar di masyarakat luas tersebut dipastikan palsu