Tangerang (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan keselamatan penumpang transportasi laut, PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten melakukan penyerahan sarana pencegahan kecelakaan transportasi laut berupa 10 unit life jacket dan 20 unit ring buoy, Rabu (29/3/2023).
Sarana pencegahan kecelakaan diserahkan oleh Penanggung Jawab Bidang Asuransi Rama Adhitya diterima oleh perwakilan KUPP Karangantu Hasyim.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban tabrak pejalan kaki di Padarincang -- Kab. Serang
Dari tempat lain, Kepala Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan, bahwa penyerahan sarana pencegahan kecelakaan transportasi laut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik alat angkutan penyeberangan untuk selalu memprioritaskan keselamatan penumpang dengan melengkapi sarana pencegahan dan juga kewajiban dalam membayarkan IWKL.
Jasa Raharja sebagai perpanjang tangan dari Negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan baik di darat, laut maupun udara.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutan penumpang angkutan umum, terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, selalu berupaya mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, dengan berkolaborasi Bersama mitra kerja terkait untuk terus melakukan upaya preventif, diantaranya melalui pemberian bantuan sarana pencegahan kecelakaan.
Transportasi laut memiliki peran untuk menghubungkan masyarakat dari pulau satu ke pulau lainnya, maka sudah menjadi kewajiban setiap pemilik kapal untuk memastikan keselamatan penumpang dengan melengkapi sarana pencegahan kecelakaan, kepastian perlindungan dari Jasa Raharja dan juga kenyamanan penumpang, tutup Saldhy Putranto.
Jasa Raharja serahkan bantuan sarana pencegahan kecelakaan bagi pemilik kapal di Pelabuhan Cituis
Rabu, 29 Maret 2023 14:35 WIB
penyerahan sarana pencegahan kecelakaan transportasi laut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemilik alat angkutan penyeberangan untuk selalu memprioritaskan keselamatan penumpang dengan melengkapi sarana pencegahan dan juga kewajiban dalam memb