Serang (ANTARA) - PT. Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada Ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Palka Tepatnya di Kp. Pasar Sore Ds. Citasuk Kec. Padarincang Kab. Serang, pada tanggal 11 Maret 2023 Pukul 06.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dengan nopol A 6725 DK yang di kendarai Syaiin Ali dan seorang pejalan kaki yang Bernama Sangsang, dari kejadian tersebut korban an. Sangsang usia 60 Tahun yang beralamat di kecamatan Anyer Kab. Serang – Banten mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Drajat Prawira Negara untuk mendapat perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Jemput Bola Korban Laka Lantas di Benda Tangerang, Kurang dari 48 Jam Santunan Diserahkan
PT Jasa Raharja Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Anyer Mochamad Aulia Robby kemudian bergerak cepat untuk melaksanakan survei ahli waris korban, dalam kesempatan tersebut, Robby bertemu langsung dengan Anak korban.
"Kami selalu berupaya proaktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris," tutur Robby.
Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Shaldy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu Anak korban an. Khasan Basri.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten serahkan santunan korban tabrak pejalan kaki di Padarincang -- Kab. Serang
Rabu, 29 Maret 2023 12:56 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta