Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten meminta agar setiap perusahaan di daerah itu untuk menyediakan lowongan kerja 1 persen bagi kelompok penyandang disabilitas.
"Kami akan terus mendorong setiap perusahaan di Kabupaten Tangerang agar dapat menempatkan satu persen karyawannya yang merupakan penyandang disabilitas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono di Tangerang, Ahad.
Baca juga: Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang wajib kantongi izin
Menurut dia, penyediaan kesempatan tenaga kerja satu persen itu sebagai mendorong agar warga dengan kebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja di beragam perusahaan sesuai dengan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang hak penyandang disabilitas untuk bekerja.
"Dimana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja," katanya.
Sejauh ini, kata dia, pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendukung dan mendorong warga masyarakat berkebutuhan khusus untuk memperoleh hak dalam bekerja.
Salah satu upayanya adalah dengan terus memfasilitasi rekrutmen untuk para penyandang disabilitas, kemudian membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) dan sekolah khusus bagi kelompok disabilitas dan lain sebagainya.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Tangerang masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan instruksi dari amanat UU tentang hak penyandang disabilitas tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya pun akan berupaya mendorong seluruh perusahaan itu dapat memberikan satu persen dari jumlah pekerjanya khusus untuk warga disabilitas.
"Saat ini baru ada 6 perusahaan yang telah melaporkan pencapaian 1 persen. Hal ini akan terus menjadi fokus kami ke depan. Yang pasti, kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung agar penyandang disabilitas dapat memperoleh akses penuh terhadap pasar tenaga kerja," ungkap dia.*
Pemkab Tangerang minta perusahaan sediakan lowongan 1 persen bagi disabilitas
Selasa, 28 Maret 2023 22:46 WIB
Dimana dalam UU tersebut dituangkan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja