Serang (Antara News) - Ketua Divisi Teknis Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Saeful Bahri memastikan bahwa logistik Pilkada untuk empat kabupaten/kota di Banten aman dari air hujan karena dibungkus plastik.
"Memang SOP-nya sekarang ini dibungkus menggunakan plastik. Karena memang musim hujan khawatir basah ataupun rusak," kata Ketua Divisi Teknis Komisioner KPU Banten Saeful Bahri di Serang, Sabtu.
Ia mengatakan, hasil monitoring di empat kabupaten/kota terkait keamanan logistik terutama surat suara, surat suara tersebut masing-masing diikat setiap 25 lembar. Kemudian setelah diikat dibungus plastik, lalu dimasukkan ke dalam amplop dan amplopnya juga kemudian dibungkus plastik lagi.
"Jadi disaat logistik tersebut digotong atau dibawa-bawa dalam kondisi hujan. Bisa dipastikan amplopnya di dalam kota tidak akan basah, apalagi surat suaranya," kata Saeful.
Ia mengatakan, hasil monitoring KPU Banten di empat kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada serentak, terkait logistik sejauh ini tidak ada masalah dan distribusi berjalan lancar.
"Untuk kesiapan logistik dan lainnya sudah mencapai 95 persen. Tinggal kotak dan bilik suara yang belum semua didistribusikan," kata Saeful.
Hal lain yang menjadi perhatian, kata Saeful, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menekankan kepada KPU kabupaten/kota khususnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan 'jemput bola' bagi pemilih yang berada di tempat-tempat khusus seperti Rumah Sakit (RS) dan Rumah Tahanan atau LP.
Menurut Saeful, langkah tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada serentak di empat kabupaten/kota di Banten. Pihaknya meminta KPU kabupaten/kota melalui PPS memfasilitasi para pemilih yang berada di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit dan LP serta pemilih yang karena alasan suatu hal sehingga tidak bisa memilih di TPS yang sudah ditentukan.
"KPU segera menyampaikan surat kepada pihak rumah sakit, untuk mengetahui jumlah pasien yang memiliki hak pilih di daerah yang melaksanakan pemilihan sampai tanggal 9 Desember nanti," kata Saeful.
Pihaknya juga meminta penyelenggara pemilu di kabupaten/kota untuk mengantisipasi dan mewaspadai potensi pelanggaran. Potensi pelanggaran tersebut seperti ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali karena jarinya tidak dicelupkan ke tinta.
"Ini harus benar-benar diperhatikan. Setiap pemilih dipastikan harus mencelupkan jari setelah memilih, ini sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah memilih," kata Saeful.
Karena, kata dia, jika pemilih tidak memiliki formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih, bisa memilih dengan menunjukkan identitas lain seperti KTP atau KK.
"Makanya kebijakan saya sebagai Ketua Divisi Teknis KPU Banten, meminta kepada KPPS untuk membuat berita acara penyerahan C6 agar tidak disalahgunakan atau jelas penerimanya dalam berita acara itu," kata Saeful.