Tangerang (ANTARA) - Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melaksanakan survei ahli waris atas kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari minggu 19 Februari 2023 di jalan raya cisoka-cangkudu kec. Cisoka Kab. Tangerang antara sepeda motor honda beat yang dikendarai Siti Nurmala dengan truck Hino yang dikendarai oleh Kurniawan.
Baca juga: Serikat Pekerja Jasa Raharja Bagikan Bantuan Sosial Berupa Paket Sembako Dalam Rangka HUT SPJR Ke-24
Akibat kejadian tersebut Siti Nurmala dievakuasi ke RSUD Balaraja, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif. Kedatangan Deni di rumah duka yang beralamat di Kp. Bunar Indah Rt 03/03 ds. Sukatani Kec. Cisoka Kab. Tangerang diterima oleh orang tua korban Atit yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan.
Survei ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris. Korban kecelakaan cidera meninggal dunia di dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu Orang tua korban" kata Deni.
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kecelakaan di Jalan Raya Cisoka-Cangkudu
Jumat, 24 Maret 2023 13:31 WIB
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial