Tangerang (ANTARA) - Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Petugas Jasa Raharja Tim Samsat Balaraja yaitu Abdul Mukti, Riska Amelia dan Retno Saputra, melakukan Kegiatan Intensifikasi Penagihan untuk IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) di PO Komara, Jumat (17/3/2023).
Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada pemilik PO Komara untuk melunasi Iuran Wajibnya sebagai salah satu kewajiban pemilik kendaraan penumpang alat angkutan umum.
Baca juga: Abdul Mukti : Survei Ahli Waris Laka Lantas di Jalan Raya Gatot Subroto Km 7,5 Kec. Jatiuwung Kota Tangerang
Kegiatan ini alhamdulillah mendapatkan pendapatan IWKBU sebesar Rp2.400.000 dimana 8 unit kendaraan bus PO Komara sudah membayar.
Selain mengingatkan untuk melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, kami juga mengingatkan untuk melunasi pajak kendaraan bermotornya. "Adapun kegiatan CRM Iuran Wajib ini kami lakukan secara kontinyu setiap bulannya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi Iuran Wajibnya”.
“Kami juga menjelaskan manfaat dari membayar Iuran Wajib adalah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, misalnya kecelakaan Bus yang terjadi di jalan tol yang menyebabkan penumpang luka – luka atau meninggal pengklaimannya yang akan ditanggung oleh Jasa Raharja karena angkutan penumpang tersebut telah melunasi Iuran Wajibnya”
Kegiatan CRM ini juga di amini oleh Kepala Perwakilan Tangerang Hastuti Retno Wulan sebagai wujud tanggung jawab dan pemeliharaan data kendaraan yang harus secara riil dan berkesinambungan agar terjaga dengan baik.
Kunjungan CRM Petugas Jasa Raharja Tim Samsat Balaraja Ke PO Komara.
Jumat, 17 Maret 2023 14:01 WIB
Kegiatan CRM ini juga di amini oleh Kepala Perwakilan Tangerang Hastuti Retno Wulan sebagai wujud tanggung jawab dan pemeliharaan data kendaraan yang harus secara riil dan berkesinambungan agar terjaga dengan baik