Tangerang (ANTARA) - Petugas PT Jasa Raharja dari Samsat Gerai Cipondoh mengunjungi korban kecelakaan di Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh, korban Bernama Jimmy Gunawan yang dirawat setelah mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor yang disalip oleh Sepeda motor lainnya sehingga menyebabkan korban jatuh dan mengalami cidera berat patah tulang. Kecelakaan terjadi pada hari Senin, 27 Februari 2023 di Jl Raya Daan Mogot Jakarta Barat, setelah kejadian korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh.
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten Bekali Mahasiswa Tips and Tricks Mempersiapkan Diri Memasuki Dunia Kerja
Petugas PT. Jasa Raharja Ni Made Mustiari mengunjungi korban, Kamis (2/3/2023) dan menjelaskan bahwa korban Jimmy Gunawan terjamin oleh UU No 34/1964 tentang Dana kecelakaan Lalu lintas jalan, dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan korban juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas PT Jasa Raharja dan Rumah Sakit Sari Asih Cipondoh karena korban merasa terbantu dalam perawatannya terkait biaya pengobatan di Rumah Sakit.
Di lain tempat, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan menyampaikan ucapan semoga lekas sembuh terhadap korban, dan harap di maksimalkan plafon biaya rawatan nya sampai sembuh.
PT Jasa Raharja beri Jaminan kepada korban Lakalantas dirawat di RS Sari Asih Cipondoh
Sabtu, 4 Maret 2023 9:30 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, maka korban bisa diberikan jaminan maksimal Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)