Cilegon (ANTARA) - Pada hari Sabtu 25 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Bus Habibah Jaya Kencana dengan nopol K 7031 OB yang dikendarai oleh Entus dengan Truk nopol B 9038 FYT yang di kendarai oleh Heri Siswanto yang terjadi pada pukul 04.30 WIB di Jl. Tol Cipali KM. 186-200 A Arah Jakarta menuju Jawa Tengah yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan beberapa penumpang lainnya mengalami luka - luka.
Baca juga: Jasa Raharja Banten lakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Dengan Jemput Bola Korban Lakalantas
Terdapat satu keluarga yang menjadi korban yaitu Ubaedillah dimana istrinya Rosita Deliani dan anaknya Sabreina Aleesya Ramadhani yang merupakan warga lingkungan Kubang Menyawak RT. 02/08 Kelurahan Kebonsari kecamatan Citangkil menjadi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.
Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Anyer Aulia Roby bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi, petugas Jasa Raharja langsung menuju ke kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh keluarga korban. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Saldhy Putranto dalam keterangan tertulis, mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris Ubaedillah melalui transfer bank langsung ke rekening penerima.
"Hal ini sebagai wujud negara hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," ujar Saldhy.
Jasa Raharja Banten survei ahli waris korban kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali KM 186
Selasa, 28 Februari 2023 16:44 WIB
Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-