Lebak (ANTARA) - Pada hari Senin, 24 Februari 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Kend. Spm Yamaha Vega No.Pol.: A 6236 GX yang dikendarai oleh Sahari dan Kend. Spm Honda Supra No.Pol.: A 6901 H dikendarai oleh Aminudin yang terjadi pada pukul 10:00 WIB di Jl. Raya Rangkasbitung – Pandeglang Tepatnya Kp. Cibuah Kel/Ds. Cibuah Kec. Warunggunung Kab. Lebak, kendaraan sepeda motor vega saat bertabrakan dengan sepeda motor supra dari arah berlawanan yang mengakibatkan pengendara sepeda motor vega an Sahari meninggal dunia di TKP.
“Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Lebak Adytia Nugraha bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi , petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban dan diterima langsung oleh istri korban yang bernama Hawik, petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan," ucap Adytia di Lebak, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Cabang Banten lakukan survei cek TKP bersama dengan Tim Laka Polres Lebak
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Saldhy.
Jasa Raharja Banten lakukan Percepatan Penyelesaian Santunan Dengan Jemput Bola Korban Lakalantas
Selasa, 28 Februari 2023 14:13 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)