Tangerang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja bukan penerima upah untuk mendaftarkan diri ke program perlindungan sosial, belajar dari kasus seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket.
"Kami meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, non aparatur sipil negara, pekerja jasa konstruksi serta pekerja migran Indonesia untuk melindungi diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Zain Setyadi di Tangerang Jumat.
Baca juga: Pekan Raya Kota Tangerang hadirkan produk UMKM
BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan musibah tersebut.
Pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun, santunan yang diberikan diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.
Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJAMSOSTEK dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJAMSOSTEK.
"Dengan didaftarkannya seluruh karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, maka pihak perusahaan tidak perlu khawatir lagi memikirkan dana atau menggantikan biaya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja seperti kasus yang dialami oleh almarhum Yuslan Susilo," ujarnya.
BPJAMSOSTEK berkewajiban membayarkan santunan manfaat program JKK yang menjadi hak Yuslan karena dia sudah terdaftar," ujarnya.
Beberapa waktu lalu viral di berbagai media sosial terkait seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket. Mendengar informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status ke pesertaan korban.
Dalam waktu singkat diketahui pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan kepada peserta, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo yang datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta.
Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha diimbau daftar pekerja ke BPJAMSOSTEK terkait kasus kurir
Pengusaha diimbau daftarkan pekerja ke BPJAMSOSTEK terkait kasus kurir
Sabtu, 25 Februari 2023 1:32 WIB
BPJAMSOSTEK berkewajiban membayarkan santunan manfaat program JKK yang menjadi hak Yuslan karena dia sudah terdaftar