Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas pada tanggal 20 Februari 2023 yang melibatkan kendaraan truck colt diesel yang sedang melaju di tanjakan kemudian ditabrak oleh sepeda motor lain, lalu di tabrak belakang lagi oleh kendaraan sepeda motor yang di kendarai oleh korban. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Baru lingkungan Kubang Kepuh tepatnya di kelurahan Suralaya kecamatan Pulomerak kota Cilegon.
Akibat dari kejadian tersebut pengendara sepeda motor an. Budiman usia 20 thn yang beralamat lingkungan Kubang Kuning Kelurahan Suralaya kecamatan Pulomerak kota Cilegon dilarikan ke rumah sakit terdekat pada saat terjadi kecelakaan guna mendapatkan pertolongan pertama sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan korban kecelakaan lalu lintas maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu orang tua korban yaitu Ibu Salminah” Jelas Nurochman.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan.