Lebak (ANTARA) - Kasubag Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Haris Subekti, beserta Petugas Samsat Bayah Willdan Hidayatullah memberikan bantuan sarana dan prasarana keselamatan penumpang angkutan laut berupa Jaket Pelampung (Life Jacket) yang diterima langsung oleh ketua Paguyuban Nelayan Pantai Citarateh Lebak Banten Madyasa demi meningkatkan keselamatan para nelayan di laut, Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Kunjungi PO Family Trans
Selain itu, para wisatawan pantai yang menyewa kapal nelayan juga akan lebih aman dan nyaman dengan tersedianya Life Jacket. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian jasa raharja akan keselamatan para nelayan dan wisatawan khususnya di pantai Citarateh.
Pada kesempatan yang sama, Haris Subekti selaku Kasubag Iuran Wajib memberikan pemahaman kepada nelayan dan warga sekitar pantai Citarateh tentang tugas dan peran Jasa Raharja serta tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Di lain tempat, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Jasa Raharja Cabang Banten, kata Saldhy Putranto, akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja.
Jasa Raharja Banten Berikan Bantuan Life Jacket ke Paguyuban Nelayan Pantai Citarateh
Senin, 20 Februari 2023 16:14 WIB
Besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Lau