Tangerang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Alm. MRH, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Pasir Randu Kel. Kadu Kec.Curug Kab. Tangerang pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Ketika Irwansyah.O. Halomoan petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten tiba di kediaman korban, tepatnya di Kp. Jatake RT.003 RW.001 Kel. Jatake Kec. Jatiuwung Kota Tangerang , pada Senin (12/06/2023) masih terasa suasana duka menyelimuti keluarga korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten ke kediaman korban adalah dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban.
Pada kesempatan tersebut Irwansyah juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada Keluarga atas musibah yang terjadi. Diketahui korban adalah mahasiswa yang hendak berangkat kuliah.
Dari lokasi berbeda, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Ia juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, katanya menambahkan.