Serang (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Arif Darmawan korban meninggal dunia akibat Laka Lantas jalan H Samanhudi arah barat di putaran arah Halte Graha Shindu, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Faradina Amelia Rahma selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cikande yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum Arif Darmawan. Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande diterima langsung oleh mantan istrinya yaitu Sukmariah.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Perpanjang Kerjasama dengan RS Medika BSD untuk Penanganan Korban Lakalantas
Sukmariah menceritakan bahwa dia sudah lama tidak berhubungan dengan mantan suaminya namun masih berhubungan baik dengan keluarga besar suami, sehingga ia mendapat kabar kecelakaan suaminya dari mantan bapak mertuanya. “berkat respon cepat jasa raharja dan koordinasi yang baik, akhirnya saya dihubungi untuk proses penyerahan santunnya, padahal kami sudah tidak tinggal satu rumah dan rumah saya jauh dari mantan suami saya”.
Ahli waris yang berhak menerima adalah anak korban yang masih berusia 8 tahun, sehingga untuk penerima santunan diwakilkan oleh ibunya karena hak asuh anak jatuh pada ibunya yang saat ini juga tinggal bersama anaknya.
Bus Transjakarta melaju dari arah halte Graha Shindu diduga karena kurang hati-hati saat berbelok arah bodi kanan denapn kendaraan bus transjakarta tertabrak kendaraan Sepeda motor yang dikemudikan Arif Darmawan.
Akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Arif Darmawan oleng kedepan hingga tertabrak pohon yang ada di Taman tengah trotoar dan dilarikan ke RS Hermina Kemayoran, namun sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," Tutur Faradina.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Lakalantas TransJakarta dengan Motor
Senin, 20 Februari 2023 9:17 WIB
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).