Serang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Petir Devi Tri Oktaria melaksakan kegiatan Silahturahmi ke Kantor Kecamatan Tunjung Teja , Kabupaten Serang, Rabu (16/2/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Camat Khairul Ulum karena camat yang saat itu sedang ada giat di tempat lain, Rabu (16/2/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka meminta dukungan Kecamatan Tunjung Teja guna turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor kepada warganya.
Baca juga: Jasa Raharja Samsat Petir Sosialisasikan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 di Desa Tunjung Teja Serang
Pada pasal 74 Ayat 2 menyatakan “data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya”.
Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Petir berharap dengan menggandeng pihak kelurahan, informasi ini dapat tersebar dan diterima masyarakat melalui RT & RW setempat. Khairul Ulum menyambut baik kedatangan Petugas Jasa Raharja, ia menyampaikan akan ikut membantu upaya Petugas Jasa Raharja dalam menyebarluaskan informasi tersebut di wilayahnya.
Dari lokasi yang berbeda Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan “upaya ini sudah kami lakukan sejak tahun 2022 di wilayah Banten, tujuan utamanya adalah menyadarkan masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya untuk melakukan registrasi ulang STNK miliknya setiap tahun dan melakukan pelunasan PKB serta SWDKLLJ tepat pada waktunya.