Serang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Banten melaksanakan koordinasi dengan RS Sari Asih Serang-Banten, Kamis (16/2/2023).
"Jasa Raharja telah melaksanakan MoU dengan Rumah Sakit di berbagai wilayah di Provinsi Banten dalam melakukan penjaminan biaya rawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas," ungkap Marjuki, Kepala Sub bagian klaim PT. Jasa Raharja Banten.
Baca juga: Petugas Samsat gerai Bintaro kunjungi RS Premier Bintaro tingkatkan pelayanan
Dalam koordinasi tersebut banyak hal yang di sampaikan mengenai pelayanan pasien korban kecelakaan beberapa pendapat dan solusi jangka Panjang di bahas dalam pertemuan tersebut, Marjuki mengatakan “koordinasi yang rutin di laksanakan ini demi perbaikan pelayanan terhadap korban kecelakaan kedepannya, terutama dalam penerapan aplikasi JRcare untuk penagihan biaya perawatan pasien korban kecelakaan oleh rumah sakit".
Dalam kesempatan kali ini PT Jasa Raharja juga mensosialisasikan penagihan biaya rawat melalui sebuah aplikasi JRcare sebagai bentuk sinergi dengan Indofarma yang kedepannya akan melayani dalam penyediaan obat-obatan serta alkes yang dibutuhkan untuk penanganan korban kecelakaan di RS.
"perbaikan demi perbaikan kami lakukan demi pelayanan terhadap koban kecelakaan, kerjasama yang baik telah terjalin selama ini dengan RS Hermina Ciruas, kami pun terus berkomunikasi baik melalui media komunikasi maupun mengadakan pertemuan seperti ini," tambah Marjuki.
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, kampanye keselamatan berlalu lintas yang di lakukan dalam berbagai bentuk terus di lancarkan oleh PT Jasa Raharja agar seluruh pengguna jalan selalu waspada dan selamat sampai di tujuan.
Jasa Raharja Banten - RS Sari Asih Serang berkoordinasi penagihan biaya rawat melalui JRcare
Jumat, 17 Februari 2023 16:38 WIB
PT Jasa Raharja juga selalu menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku