Cilegon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Cilegon melaksanakan kegiatan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, Banten, Rabu (15/2/2023).
Kegiatan Pelimpahan Perkara Tipikor Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum sesuai surat P-16 A dengan menyerahkan berkas perkara atas 5 terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sdri. Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengungkapkan 5 (lima) terdakwa dalam pelimpahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
"Terdakwa FB dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 448/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa MR dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 446/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa HW dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 444/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa BP dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023. Terdakwa ASS dengan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B- 442/M.6.15/Ft.1/02/2023 Tanggal 08 Februari 2023," ungkap Atik
Adapun jumlah Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik.
Maka dari itu, 5 (lima) terdakwa yakni FB, MR, HW, BP dan ASS dilakukan penuntutan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Cilegon limpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT KS
Rabu, 15 Februari 2023 20:10 WIB
Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sebanyak 50 (lima puluh) kontainer box plastik