Pandeglang (ANTARA) - Petugas Jasa Raharja Samsat Pandeglang, Fawaz Amin melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Minggu, 05 Februari 2023 Pada pukul 00:30 malam hari yang melibatkan Dua kendaraan Sepeda Motor, dimana sepeda motor yang dikendarai Diki Bertabrakan Dengan kendaraan sepeda motor lainnya.
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Diki di larikan ke Puskesmas Sobang untuk mendapatkan perawatan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja kunjungi Desa Mekarjaya Pandeglang sosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74
“Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban,” Ujar Fawaz.
“Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib
administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," katanya menambahkan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Selasa, 08 Februari 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
"Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Fawaz.
Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Korban Lakalantas di Sobang Pandeglang
Kamis, 9 Februari 2023 14:14 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta