Cilegon (ANTARA) - Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Alin Nur Kurnia yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Tanggerang – Merak tepatnya di intercing Serang Barat pada tanggal 03 Februari 2023 yang melibatkan kendaraan sedan BMW dengan kendaraan lain.
Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban yang beralamat di Lingkungan Ketileng Timur Kelurahan Ketileng Kota Cilegon mengalami luka serius dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja survei dan serahkan santunan ke ahli waris korban Laka di Jalan Asia I Cilegon
Kedatangan Roy Chandra selaku petugas Jasa Raharja Samsat Cibeber diterima langsung oleh pihak keluarga korban dan ahli waris almarhum secara langsung. Dalam kunjungannya Roy mewakili Jasa Raharja menyampaikan ucapan bela sungkawa atas musibah yang telah menimpa almarhum sekaligus meminta kelengkapan data guna mempercepat proses penyelesaian santunan.
Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhy menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ungkap Saldhy.
Percepat penyelesaian santunan, Petugas Jasa Raharja Banten jemput bola ke rumah ahli waris
Selasa, 7 Februari 2023 8:25 WIB
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah)