Serang (ANTARA) - Sebanyak tiga perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang pada awal Desember 2022 lalu telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi di Serang, Rabu mengatakan, sejak UMK 2023 telah ditetapkan, ada 3 perusahaan yang mengajukan penangguhan.
Baca juga: Pemprov Banten gelar gerakan penanaman 1.000 pohon serentak
"Ada 3 perusahaan mengirimkan surat secara resmi ke kami, dengan maksud mengajukan penangguhan UMK 2023," katanya.
Menurut Septo, surat pengajuan penangguhan UMK 2023 dari perusahaan tersebut telah dibalas oleh Disnakertrans Banten.
"Kami sudah balas surat dari mereka, dan kami sampaikan bahwa sesuai dengan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa sejak tahun 2021 lalu sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan UMK," kata Septo.
Jadi, kata dia, perusahaan harus membayar gaji karyawannya sesuai dengan SK UMK 2023. Tidak adanya penangguhan UMK ini sejak tahun 2021, 2022 dan 2023.
Dikatakan Septo, keputusan UMK 2023 yang telah diterbitkan oleh Pj Guberrnur Banten Al Muktabar sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tenang Cipta Kerja yang berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 dinyatakan masih berlaku.
"Penetapan UMK Provinsi Banten tahun 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi COViD-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Provinsi Banten 2023 dalam rangka pemulihan ekonomi di Provinsi Banten," katanya.
Sebelumnya Pj Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.
Adapun besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2023 yakni Kabupaten Pandeglang Rp2.980.351,46, Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46, Kabupaten Serang Rp4.492.961,28, Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52, Kota Tangerang Rp4.584.519,08, Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70, Kota Cilegon Rp4.657.222,94, serta Kota Serang Rp4.090.799,01.
Tiga perusahaan di Provinsi Banten ajukan penangguhan UMK 2023
Rabu, 1 Februari 2023 21:59 WIB
Ada 3 perusahaan mengirimkan surat secara resmi ke kami, dengan maksud mengajukan penangguhan UMK 2023