Tangerang (ANTARA) - Mendapati Infomasi dari Jasa Raharja DKI Jakarta tentang peristiwa laka lantas yang menimpa Almarhum Benjol pada Minggu siang 7 Januari 2022 di dekat Pasar Garden Kalideres Jakarta Barat.
Petugas jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Devianto Aji menyambangi kediaman Almarhum Benjol di Kp. Rawa Bamban Kel. Juru Mudi Kec. Benda Kota Tangerang, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Agar kendaraan tidak bodong, Jasa Raharja imbau pemilik kendaraan jangan abaikan surat peringatan
Di kediaman Almarhum Benjol, Devianto Aji bertemu dengan Khamdani anak kandung dari korban. Pada kesempatan tersebut Aji menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Kedatangan Aji dalam rangka jemput bola guna membantu penyelesaian santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris dari Almarhum benjol.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menjelaskan bahwa korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Untuk biaya pengobatan korban selama di rumah sakit juga kami tanggung dan telah kami selesaikan melalui penerbitan Surat Jaminan. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Hastuti menambahkan.
Jasa Raharja Tangerang lakukan jemput bola korban Laka lantas di Kali Deres Jakarta Barat
Jumat, 20 Januari 2023 18:26 WIB
Korban terjamin UU 34 dan sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa ahli waris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).