Banten (ANTARA) - Kasus terbitnya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di dalam area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI), dilaporkan kepada Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/01/2023). Menurut Direktur PT WIKI Aryo Bimo, laporan yang disampaikan kepada Komisi VII itu merupakan upaya lanjutan yang dilakukan, setelah sebelumnya telah melayangkan laporan kepada Pimpinan Komisi IV.
"Sebagai Komisi yang mengurusi masalah petambangan, Komisi VII diharapkan bisa menertibkan pengusaha tambang yang membuka lahan pertambangan di wilayah kerja PT WIKI tanpa komunikasi atau koordinasi itu," katanya.
Menurutnya, Komisi VII bisa mempertanyakan masalah ini kepada pihak-pihak terkait dan menertibkan perusahaan perusahaan tambang agar berkoordinasi secara baik dengan stakeholders lain di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Perusahaan tambang, tambah Bimo, juga harus memiliki kerjasama dengan perusahaan yang memiliki IUPHHK-HA pada areal yang sama, dalam hal ini PT WIKI.
"Patut diduga ada oknum yang bermain. Hal ini penting diselidiki, agar tidak terjadi lagi izin-izin sektor pertambangan yang terbit tanpa mengikuti aturan dan berpotensi merusak hutan serta menimbulkan kegaduhan” katanya.
Terkait laporan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyampaikan, bahwa Komisi VII berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan pihak pihak terkait. Ia menambahkan, jika diperlukan untuk mendalami masalah tersebut, komisi VII pun bersedia mengirim tim ke lapangan.
"Komisi VII akan segera menindaklanjuti laporan bermasalah ini, dengan memanggil pihak-pihak yang terkait, seperti perusahaan-perusahaan yang mendapat izin di dalam area PT WIKI. Bahkan jika diperlukan akan mengirim tim ke lapangan untuk mendalami kasus tersebut," katanya.
PT WIKI laporkan penerbitan IPPKH sepihak kepada Komisi VII DPR
Kamis, 19 Januari 2023 10:44 WIB
Patut diduga ada oknum yang bermain. Hal ini penting diselidiki, agar tidak terjadi lagi izin-izin sektor pertambangan yang terbit tanpa mengikuti aturan dan berpotensi merusak hutan serta menimbulkan kegaduhan