Tangerang (ANTARA) - Menindaklanjuti kejadian kecelakaan yang tertuang di Laporan Kepolisian Polresta Bandara Soekarno Hatta Tanggal 19 November 2022. Saat itu pengendara Sepeda Motor atas nama Andri Rustiawan bersenggolan dengan kendaraan Toyota Avanza di Jalan Perimeter Selatan tepatnya di sebelah pos keamanan GP07 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Akibat kecelakaan tersebut korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sintanala untuk mendapatkan tindakan medis dan biaya yang timbul untuk perawatan dijaminkan oleh PT. Jasa Raharja dengan menerbitkan surat jaminan kepada Rumah Sakit tempat korban dirawat.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Proaktif Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Untuk Tingkatkan Pelayanan
Korban an. Andri Rustiawan yang berdomisili di Perum Griya Artha Rajeg, Kab. Tangerang mengalami luka berat di kepala dan selama beberapa hari di rawat hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa Jasa Raharja telah menjamin biaya rumah sakit korban selama mendapatkan perawatan dan Jasa Raharja juga menyerahkan santunan korban meninggal dunia kepada ahli waris korban yaitu Istri korban yang bernama Sunilawati melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari selasa tgl 10 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Rita Yunita bahwa korban memiliki ahli waris sesuai UU 34. Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.
"Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat," tutup Rita.
Jasa Raharja serahkan santunan kepada korban Laka Lantas di Perimeter Selatan Bandara Soetta
Kamis, 12 Januari 2023 11:31 WIB
Dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah