Tangerang (ANTARA) - Menindaklanjuti kejadian kecelakaan yang tertuang di Laporan Kepolisian Polres Tangerang Selatan Tgl 03 Desember 2022, bahwa terjadi kasus kecelakaan di Jl. Boulevard Bintaro Jaya, tepatnya di Fly Over British, Kel. Pondok Pucung, Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan, Selasa (10/1/2023).
Saat itu juga pengendara dan penumpang Sepeda Motor yang juga berstatus Suami Istri dengan nama Udin Tuir dan juga Eti B Sarman, dilarikan ke Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro Jaya untuk mendapatkan Tindakan medis dan biaya yang timbul untuk perawatan dijaminkan oleh PT. Jasa Raharja dengan adanya penerbitan Guarantie Letter kepada Rumah Sakit ditempat korban dirawat.
Baca juga: Jasa Raharja sosialisasikan tata cara pengurusan santunan kecelakaan di Kecamatan Binuang- Serang
Akibat dari kejadian tersebut pengendara Sepeda Motor an. Udin Tuir dan Eti B Sarman yang beralamat di Kp. Tegal Rotan RT 02/07 Kel. Sawah Baru, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan mengalami luka berat sempat di rawat di RS Pondok Indah Bintaro Jaya selama beberapa hari dan akhirnya meninggal dunia.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia diserahkan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris korban yaitu anak kandung korban yang Bernama Jamaludin melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada hari senin tgl 9 Januari 2023.
Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten, Dona Setiyawan bahwa korban memiliki ahli waris sesuai UU 34. Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah.
Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat, ujar Hastuti.
Proses pengurusan santunan cepat komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberi pelayanan terbaik
Selasa, 10 Januari 2023 16:35 WIB
Santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada anak korban sebagai ahli waris yang sah