Serang (ANTARA) - Minggu 08 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib telah terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Jalan Raya – Pasauran - Cinangka Desa Pasauran Kec. Cinangka Kab. Serang.
Kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Suzuki dengan nopol A 2088 MJ dengan Kendaraan Yamaha Jupiter BG 3681 RN yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Suzuki A 2088 MJ atas nama Raditia yang merupakan warga Desa Bantarwangi Kec. Cinangka Kab. Serang meninggal dunia.
Baca juga: Jasa Raharja Banten bergerak cepat melakukan jemput bola korban kecelakaan lalu lintas
Menindak lanjuti hal tersebut, Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Anyer, Mochamad Aulia Robby gerak cepat melaksanakan survei ahli waris korban dengan sistem jemput bola, membantu melengkapi dokumen ahli waris agar penyerahan santunan kepada ahli waris korban dapat dilaksanakan dengan mudah, cepat dan tepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas. Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
"Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban," tutup Saldhy.
Jasa Raharja gerak cepat jemput bola ke keluarga korban kecelakaan di Cinangka Serang
Selasa, 10 Januari 2023 9:47 WIB
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 Juta