Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12).
"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ucap Reda.
Baca juga: Aspidmil Kejati DKI Ungkap Tangani Dua Kasus Limpahan Kejagung
Mantan Kajati Banten tersebut menjelaskan, bahwa Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti). Untuk jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara.
"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," ujar Reda.
Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta juga mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara.
"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," terang Reda menjelaskan..
Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target. Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan. DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Reda menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya.
"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," tutup Reda.
Refleksi Akhir 2022, Kejati DKI Jakarta Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 Triliun
Jumat, 30 Desember 2022 4:29 WIB
Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun