Cilegon (ANTARA) - Bea Cukai Merak melakukan penindakan penegahan terhadap rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) selama bulan Januari hingga Desember 2022.
Pada awal Desember Bea Cukai Merak menindak pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Truk box yang akan menyeberang ke Sumatera.
Baca juga: Bea Cukai ungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional lewat Bandara Soekarno-Hatta
"Mobil Truk box itu berasala dari Madura dengan tujuan Duri, Riau. Saat diperiksa oleh petugas ditemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai berbagai merek sebanyak 129 karton dan 10 slop/2.066.000 batang," ungkap Kepala bea cukai merak Beni Novri saat Pers Rilis Penegahan Rokok Ilegal Akhir Tahun di Halaman Kantor Bea Cukai Merak, Cilegon, Banten, Selasa (27/12/2022).
Atas temuan tersebut, petugas menertibkan SBP Nomor SBP-402/KBC.070102/2022, terhadapa barang hasil penindakan dilakukan perhitungan nilai barang sebesar Rp2.355.240.000 dengan total kerugian negara Rp1.596.728.760. Melanggar pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 yang telah diubah UU No 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Beni menyebut, hasil penindakan Kepabean dan Cukai dari bulan Januari hingga Desember 2022 diantaranya Rokok Ilegal sebanyak 40.335.896 batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2.188 liter.
Lanjut Beni, hasil tersebut merupakan 5 terbesar di Indonesia sehingga ini, membantu kami dalam melakukan tindakan preventif supaya rokok-rokok ini, tidak beredar di wilayah Sumatera dan sekitarnya. Termasuk miras, diketahui banyak rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai.
"Jadi ini tidak resmi, kami tidak bisa menjamin kualitasnya karena prosedurnya tidak diawasi dan bisa mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu rokok-rokok resmi yang bayar pajak karena rokok ini tidak membayar pajak atau rokok ilegal," terangnya.
Adapun target penindakan pada tahun 2022 berjumlah 12 juta sedangkan target realisasi penindakan sebanyak 40.335.896 batang. Maka persentasenya 336 persen melebihin target yang dibebankan.
Bea Cukai Merak lakukan penegahan rokok ilegal dan MMEA
Selasa, 27 Desember 2022 15:57 WIB
Adapun target penindakan pada tahun 2022 berjumlah 12 juta