Tangerang (ANTARA) -
Menyebut istilah dividen, pastinya akan mengarah pada sesuatu yang sangat diharapkan oleh setiap investor. Dividen merupakan bagian laba yang dibagikan Perseroan Terbatas dari laba bersih setelah pajak badan yang disahkan dalam RUPS kepada para pemegang saham. Laba yang telah diperoleh sudah dikenakan PPh Badan lalu dikenakan lagi PPh Dividen?
Dividen sebelum UU Ciptaker
Sebelum 1 Januari 2021, pendapatan dividen menjadi derita buat para investor Indonesia karena bagi Wajib Pajak perorangan, dividen merupakan objek PPh tanpa ada pengecualian sebesar 10% dan bersifat final. Tarif PPh ini sebenarnya sudah turun dibandingkan ketentuan sebelum 1 Januari 2009 dimana dividen terutang PPh sebesar 15% dan tidak bersifat final. Hal ini pula yang menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda secara ekonomi.
Baca juga: Wali Kota Tangerang: Perwal RT/RW permudah pelayanan administrasi pengurus
Dividen setelah UU Ciptaker
Dividen dalam praktiknya dibagi menjadi 2 yakni dividen terselubung dan dividen yang sah. Pengertian dividen sendiri dalam UU PPh terdapat 12 jenis antara lain pembagian laba baik langsung atau tidak langsung secara tunai atau saham, tambahan modal tanpa penyetoran, pembayaran kembali modal yang disetorkan, pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, pembayaran melebihi kewajaran kepada pemegang saham.
Transformasi kebijakan pajak terbaru dalam UU Ciptaker mengatur penghasilan atas dividen yang dikecualikan dari objek pajak memiliki 3 tujuan. Pertama, tumbuhnya ekonomi yang berkelanjutan serta percepatan pemulihan perekonomian. Kedua, menciptakan sistem perpajakan berkeadilan dan berkepastian hukum. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela WP (Wajib Pajak).
Guna menjamin tercapainya ketiga tujuan tersebut maka syarat dividen yang di terima oleh perorangan harus diinvestasikan di wilayah Negara Indonesia dengan jangka waktu tertentu.
Lalu dividen seperti apa yang dikecualikan dari objek PPh? Dividen yang dibagikan harus berdasarkan RUPS, dividen interim, atau rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis sesuai dengan ketentuan Perseroan Terbatas, artinya tidak boleh terselubung. Di samping itu tentunya pembagian dividen ini harus dilaporkan dalam Lampiran V SPT Tahunan PPh WP Badan. .
Investasi tersebut dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Sehingga jika ada pembagian dividen melalui RUPS pada bulan April 2022 maka batas akhir investasi adalah Maret 2023 serta wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui e-reporting pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) sampai dengan periode 31 Desember 2024, dimana atas SPT Tahunan PPh WP OP Tahun Pajak 2024 dapat dilaporkan paling lambat Maret 2025.
Oleh sebab itu dalam pelaporan e-bupot unifikasi tidak disediakan penyetoran pajak untuk pemotongan PPh dividen. Sebagai gantinya penerima dividen perorangan wajib setor sendiri paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh dan tidak perlu melaporkannya dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), melainkan cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi.
Kebijakan dividen terbaru bagi perorangan dalam UU Ciptaker mengatur investasi dan jangka waktunya dalam rangka mendukung kemudahan berusaha. Selain itu dividen harus dibagikan secara sah melalui RUPS, dividen interim, atau rapat sejenis. Semoga kebijakan ini dapat mencapai tujuan utamanya yaitu mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
*) Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Tangerang Barat
Era Baru Pajak Dividen Perseroan Bagi Perorangan
Jumat, 16 Desember 2022 15:05 WIB