Serang (Antara News) - Gubernur Banten Rano Karno melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten masa bhakti 2015-2018 di Pendopo Gubernur Banten KP3B, di Serang, Rabu.
Pelantikan tujuh anggota KPID Banten tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judha Riksawan.
Komisioner KPID Banten yang baru dilantik yakni Ade Bujhaerimi, Lutfi, Zaenal Abidin, Alamsyah, Ahmad Fahmi, Ahmad Furqon dan Mohamad Hopip.
Gubernur Banten Rano Karno dalam sambutannya mengatakan, bahwa Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama, yakni pertama pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan, karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
"Kemudian untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan," kata Rano Karno.
Ia mengatakan, lembaga penyiaran nasional wajib menyediakan konten lokal 10 persen, jika hal tersebut terwujud diharapkan akan tumbuh industri televisi di daerah, karena jika konten 10 persen wajib disiarkan maka diselenggarakan oleh sumber daya lokal dan diproduksi di lembaga penyiaran lokal dengan menggunakan sumber daya dari kearifan lokal.
"Saya sangat berharap kepada KPID Banten dan lembaga penyiaran khususnya dapat serta dalam pembangunan dan jangan lupa 10 persen kewajiban lembaga penyiaran berjaringan daerah untuk segera diwujudkan secara nyata, yaitu menerapkan siaran pembangunan potensi daerah Banten pada jam-jam ramai penontonnya," kata Rano.
Dengan menjamurnya industri siaran, kata Rano, seperti televisi dan radio Banten saat ini, membuat persaingan media massa dibidang penyiaran jauh dari etika dan nilai nilai yang harus dijunjung tinggi sebagai bangsa yang berkepribadian.
"Tugas saudara adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran," katanya.
Ia berharap, sebagai regulator penyiaran KPID dapat lebih berperan aktif memantau dan mengawasi lembaga penyiaran terkait isi program dan isi siaran, tayangan maupun dalam melaksanakan fungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Judha Riksawan mengatakan lembaga penyiaran nasional wajib menyediakan konten lokal 10 persen, jika hal tersebut terwujud diharapkan akan tumbuh industri televisi di daerahM Sebab, jika konten 10 persen wajib disiarkan maka diselenggarakan oleh sumber daya lokal dan diproduksi di lembaga penyiaran lokal dengan menggunakan sumber daya dari kearifan lokal.
Sedangkan untuk tantangan KPID Banten periode 2015-2018, kata Judha, melakukan persiapan pengalihan siaran dari telivisi analog ke televisi digital.
"Seiring perkembangan teknologi, siaran televisi pun nanti akan berubah dari analog ke digital, dengan kualitas yang lebih bagus lagi. Kemajuan teknologi di dunia televisi pun harus diimbangi dengan konten yang bervariatif dan lebih mendidik," katanya.