Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten kini tengah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kendaraan inventarisasi dinas roda dua dan roda empat yang ada di instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah itu.
"Data-data tunggakan, sementara sudah diinventarisir sudah dicatat dan sudah diklarifikasi ke tiap OPD untuk di cek kembali," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhamad Hidayat di Tangerang, Senin.
Baca juga: Satpol PP bongkar 50 bangunan liar di sekitar Jalan Raya Serang-Tangerang
Ia menyebutkan, pendataan itu merupakan langkah klasifikasi untuk mencari adakah kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang pajaknya belum dibayar, tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK ) serta surat kelayakan kendaraan (KIR) yang telah habis masa berlakunya.
"Ada beberapa kendaraan yang beberapa ganti nomor dan sebagainya, itu bisa jadi mengurangi nilai tunggakan. Jadi di Samsat Provinsi sendiri masih menganggap nomor yang tidak berlaku tetap menjadi tagihannya," ujarnya.
Menurutnya, selama ini terdapat informasi beberapa kendaraan dinas di instansi ataupun OPD terkait ada yang mengalami penggantian nomor dan mengalami kerusakan. Sehingga, yang terdata di Samsat kendaraan dinas itu berstatus menunggak pajak.
"Ada beberapa (menunggak) tapi sudah selesai, kita perintahkan untuk dilakukan rekon dengan semua OPD agar data fixed bisa kita dapatkan," katanya.
Ia juga menyebutkan, jika kendaraan dinas itu belum membayar pajak dalam limit waktu yang ditetapkan, maka tentunya akan pemblokiran dan dari pemegang kendaraan dinas tersebut
"Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi," tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini pemerintah daerah setiap tahunnya telah menganggarkan alokasi khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.
"Kita selalu memberi alokasi kendaraan yang digunakan untuk dianggarkan PKB, Selalu kita berikan dalam anggaran pemeliharaan kendaraan," kata dia.
Pemkab Tangerang data ulang kendaraan dinas
Senin, 12 Desember 2022 23:26 WIB
Kalau kita sudah konfirmasi ke Samsat otomatis kita akan dapat form pemblokiran, sudah langsung mengurangi tagihan untuk selanjutnya tidak keluar lagi