Tangerang (ANTARA) - Kuasa hukum dari ahli waris korban kecelakaan lalu lintas menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Banten.Antaranews.com berjudul "Satu orang tewas atas tabrakan motor dan truk di Tangerang" yang telah dipublikasikan pada Rabu (11/05).
Tres Priawati selaku kuasa hukum ahli waris korban, melalui keterangan tertulisnya diterima di Tangerang, Jumat menyampaikan bahwa atas berita yang telah dipublikasikan dengan isi keterangan dari pihak kepolisian Polresta Tangerang yang melakukan penanganan peristiwa kecelakaan itu dinilai adanya kejanggalan.
Pasalnya, lanjut dia, jajaran Polresta Tangerang diduga tidak profesional dalam menangani kecelakaan yang terjadi di depan Perum Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa yang menewaskan korban berinisial JUH.
"Kami sudah meminta Polresta Tangerang untuk menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa itu secara serius," katanya.
Ia menyampaikan, jika petugas dari jajaran Polresta Tangerang tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang semestinya menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Polisi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar, dan tanpa berdasar keterangan saksi yang valid," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam peristiwa yang terjadi itu pihak kepolisian menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka. Sehingga, langkah itu menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri.
"Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?" katanya.
Ia menyampaikan, pada saat terjadinya kecelakaan itu hanya ada satu saksi yang dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Tangerang.
"Kita juga telah menemui saksi dan menilai kesaksian nya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Ia mengaku, kini pihaknya pun telah mendapat keterangan secara resmi dari sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan itu. Dimana, menurut pengakuannya bahwa kronologis kejadian tidak seperti yang sudah dilaporkan.
"Supir tidak memiliki SIM B1 umum, dan hal ini diakui di hadapan ahli waris dan penyidik, saat supir menjelaskan kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas kepada pihak ahli waris," ungkapnya.
Kendati demikian, atas adanya dugaan tidak profesionalisme yang dilakukan petugas kepolisian. Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dengan register bernomor SPSP2/4020/VII/2022/Bagyanduan.
"Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan kami. Kemudian, kami juga saat ini telah melanjutkan laporan ke Mabes Polri dan DPR RI," kata dia.
Kuasa Hukum sampaikan hak jawab terkait pemberitaan kecelakaan di Tangerang
Jumat, 9 Desember 2022 18:23 WIB