Serang (ANTARA) - Jasa Raharja menindaklanjuti dengan cepat informasi kecelakaan dari petugas Laka Polres Kabupaten Serang, Kamis (8/12/2022).
Petugas PT Jasa Raharja yang bertugas di Samsat Gerai Cikande, Hendrik Nofian dengan tanggap dan cepat melakukan Survei ahli waris yang berada dikediaman korban yang beralamat di Kp Tanggulan Desa Pamarayan kabupaten Serang .
Kecelakaan tersebut terjadi di Kp Batu Kurung Ds Panyabrangan Kec Cikeusal menyebabkan 1 orang meninggal dunia yaitu Alpiani (28 Tahun).
Kedatangan Petugas Samsat Gerai Cikande diterima langsung oleh Suami Korban sebagai ahli waris yang sah yaitu Sutrisna. Kedatangan tersebut dalam rangka survey keabsahan ahli waris serta proses penyelesaian santunan agar dapat diserahkan secara tepat dan cepat.
“ini merupakan tanggung jawab dari Jasa Raharja dimana Jasa Raharja hadir untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban.” Jelas Hendrik Nofian.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengingatkan kepada para pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati dan menaati rambu aturan berlalu lintas.
Saldhy juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita kepada keluarga korban, semoga keluarga korban diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas untuk meringankan beban keluarga korban tutup Saldhy.
Jasa Raharja Survei Kebenaran Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas Guna Mempercepat Penyerahan Santunan.
Jumat, 9 Desember 2022 10:04 WIB