Pandeglang (ANTARA) -
Polsek Cibaliung Polres Pandeglang menangkap diduga pengedar uang palsu di Desa Manglid, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
"Benar, kami telah mengamankan pelaku berinisial SA (55) warga Desa Manglid," yang diduga mengedarkan uang palsu," kata Kapolsek Cibaliung AKP Edi Abas Zunaedi di Pandeglang, Senin.
Baca juga: Polda Banten ungkap peredaran sabu sekitar Bandara Soekarno-Hatta
Edi menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula ketika SA mampir ke warung milik korban berinisial JA (33), dan belanja menggunakan uang pecahan Rp100.000, dan korban merasa curiga karena uang yang diterima berbeda dengan uang pada umumnya, kemudian melapor ke Polsek Cibaliung.
"Berdasarkan laporan JA, Tim Unit Resmob Polres Pandeglang dan Reskrim Polsek Cibaliung langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan JA dan mengamankan terduga pelaku SA yang sedang berada di rumahnya, kemudian petugas melakukan penggeledahan serta mendapatkan uang rupiah yang diduga palsu milik pelaku," kata Edi.
Edi menyebutkan barang bukti hasil dari penangkapan tersebut dari SA berupa uang pecahan Rp100.000 sebanyak 83 lembar, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 8 lembar, uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 9 lembar, dan 1 unit sepeda motor yang biasa digunakan pelaku.
Menurut dia, pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Pandeglang tangkap diduga pengedar uang palsu
Senin, 5 Desember 2022 19:21 WIB
Pelaku saat ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Pandeglang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut