Banten (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai memiliki tanggung jawab secara pidana dan moral terkait kasus cemaran larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup yang mengakibatkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.
Pernyataan ini dikemukan oleh Pakar Hukum sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana, saat dikonfirmasi sampai sejauh mana peran dan tugas BPOM saat kasus gagal ginjal anak merebak di Indonesia.
"Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maupun selama beredar," kata Satria Unggul Wicaksana pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Secara eksplisit, Satria Unggul Wicaksana juga meminta kepada Kepolisian untuk melihat lebih jauh lebih dalam karena dalam hal pengawasan obat-obatan, inilah yang seharusnya dilakukan oleh BPOM namun BPOM diduga telah lalai menjalankannya.
"Apakah BPOM secara sengaja (dolus) atau lalai (culpa) dalam menjalankan kewenangannya, di sinilah kewenangan penyidik dalam proses penyidikan atau JPU pada penuntutan untuk pengembangan kasus tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya telah diberitakan, kasus gangguan ginjal akut anak di Indonesia diduga terjadi karena bahan baku obat sirup dari pemasok tercemar dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Namun BPOM sebagai lembaga yang diberikan tugas dan kepercayaan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan malah ingin lepas tanggung jawab dan menyalahkan pihak-pihak lain seperti perusahaan farmasi.
“Bahwa sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional. Sehingga tidak ada payung hukum BPOM untuk melakukan pengawasan. Jadi bukan karena BPOM tidak melakukan pengawasan, tapi karena aturan yang ada sekarang tidak ada dalam pengawasan BPOM," sanggah Penny K. Lukito Kamis (17/11/2022) kemarin.
Soal gagal ginjal akut, Pakar Hukum: BPOM bisa dipidana jika lalai ataupun sengaja dalam pengawasan obat
Sabtu, 19 November 2022 22:18 WIB
Jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang BPOM, kita dapat menyimak pertanggungjawaban dan aturan pidana bagi BPOM yang memiliki kewenangan untuk pengawasan obat, pengawasan produksi, pengawasan distribusi, baik sebelum beredar maup