Pandeglang (Anatara News) - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi warga calon penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) dari pemerintah daerah itu.
"Kalau tidak salah saat ini sedang dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh kelurahan/desa, coba tanyakan saja ke lurah atau kepala desa," kata Bupati setempat Erwan Kurtubi di Pandeglang, Kamis.
Menurut dia, Pemkab Pandeglang setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bantuan perbaikan rumah warga yang tidak layak huni atau kumuh yang dananya berasal dari APBD setempat.
"Setiap tahun ada, dan jumlah nilai bantuannya juga terus meningkat," katanya.
Lurah Pagadungan Muhamad Muhtadi membenarkan sedang melakukan verifikasi faktual calon penerima bantuan perbaikan RTLH itu.
"Hari ini saya dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial melakukan verifikasi faktual. Di Kelurahan Pagadungan ada enam orang yang mendapat bantuan itu," katanya.
Menurut dia, di daerah itu calon penerima RTLH relatif sedikit karena pada 2013 sebanyak 118 warga mendapat bantuan perbaikan rumah dari Kementerian Perumahan Rakyat melalui program bedah rumah.
"Jadi yang mendapat bantuan RTLH tahun ini merupakan sisa, karena saat bantuan dari Kementerian Perumahan Rakyat mereka tidak masuk karena berbagai kendala," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pandeglang Undang Suhendar menyatakan, pada 2015, Pemkab Pandeglang mengalokasikan Rp2,1 miliar untuk bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) milik warga setempat.
Menurut dia, total RTLH yang akan direhab sebanyak 402 unit yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dengan nilai bantuan Rp5 juta per rumah.
"Untuk pelaksanaannya kalau tidak ada hambatan, perbaikan rumah tersebut akan direalisasikan sekitar Juli-Agustus 2015, dan pembangunannya diserahkan pada warga penerima bantuan," katanya.
"Kita menyerahkan uang ke warga, dan dananya harus langsung dibelikan bahan bangunan. Perbaikannya juga diserahkan pada masyarakat," katanya.
Meski pelaksanaannya diserahkan pada masyarakat, kata dia, namun harus ada pertanggungjawaban yang jelas atas bantuan tersebut yang dilengkapi dengan bukti pembelian bahan bangunan.
"Bantuan itu memang relatif kecil, makanya hanya diperuntukan bagi pembelian bahan bangunan, tidak boleh untuk yang lainnya, seperti ongkos tukang," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, akan tetap diawasi oleh dinas/instansi terkait, serta ada pendampingan sehingga peruntukannya jelas.