Serang (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten masih melakukan proses tindaklanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2014.
Kepala Inspektorat Banten, Anwar Mas'ud di Serang, Senin, mengatakan tindaklanjut temuan BPK atas LKPD Banten 2014 terus dilakukan sesuai dengan arahan Plt Gubernur Banten Rano Karno, maksiaml 35 hari sudah bisa diselesaikan dari ketentuan 60 hari sejak LHP diserahkan.
"Masih berproses, tindaklanjut temuan kerugian negara progresnya ada. Semua telah dikoordinasikan baik dengan BPK maupun dengan SKPD terkait," kata Anwar Mas'ud.
Sementara Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2014.
"Tahapnya penyelidikan. Karena penyelidikan, ya jadi belum bisa diomong-omongin, apa keterangan yang kita peroleh, infomasi apa, fakta-fakta apa yang didapat, itu sifatnya masih dikumpulkan dulu," kata Kapolda Banten Boy Rafli Amar.
Menurut Kapolda, pihaknya sedang mendalami satu persatu temuan BPK tersebut terkait ada tidaknya dugaan pidana korupsi, termasuk temuan-temuan tahun sebelumnya.
Saat ini, kata Kapolda, pihaknya terus mencari informasi lanjutan untuk mendukung proses penyelidikan. Jika sudah ditemukan peristiwa pidana, statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Saya belum bisa ngomong satu persatu. Dokumen dari BPK juga belum dapat. Jadi, kami sedang mencari informasi lebih lanjut, syukur-syukur bisa dapat lebih. Ya, secepatnya lah," katanya.
Sebagaimana diberitakan, Pemprov Banten mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat atau 'disclaimer' dari BPK atas LKPD Banten TA 2014. Sejumlah permasalahan dalam LKPD tersebut antara lain belanja perawatan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp3,1 miliar, hibah 2014 sebesar Rp246,52 miliar tanpa melalui verifikasi permohonan serta hibah barang dan jasa pada Dinas Pendidikan sebesar Rp37,30 miliar tidak didukung Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan berita acara serah terima.
Kemudian bantuan sosial tidak terencana Rp9,76 miliar yang tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan, sistem pengendalian internal atas kas umum daerah tahun 2014 tidak memadai karena ada dana 'outstanding' pada Bank BJB sebesar Rp3,68 miliar yang diakui sebagai belanja tapi belum dipindahbukukan. Nilai tersebut berbeda dengan data dari kas daerah yang menyatakan dana outstanding sebesar Rp3,87 miliar