Serang, Banten (ANTARA) - Meski melibihi target nasional, Disdukcapil Kabupaten Serang terus berupaya mengimplementasikan program administrasi kependudukan (adminduk) pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yakni menggandeng tempat wisata di wilayah itu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah, Kamis (3/11) mengatakan saat ini pihaknya kembali melakukan Penandatanganan kerjasama pemanfaatan dokumen kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan Agung Sport Center di Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung.
Sebelumnya hal yang sama juga dilakukan dengan pemilik kolam renang Jembar Family dan Kolam Subur Ciujung di Kecamatan Pamarayan pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Abdullah mengatakan, kerjasama dengan Agung Sport Center sebagai daya tarik agar para orang tua mau membuat KIA untuk anaknya. Dengan kepemilikan KIA, para anak yang hendak masuk kolam renang memperoleh diskon sebesar Rp5 ribu dari harga tiketnya.
“Kita sudah bekerjasama dengan 4 tempat wisata sebelumnya di Kecamatan Pamarayan dan Binuang. Rencananya semua tempat wisata di Kabupaten Serang akan menjalin kerjasama termasuk wisata pantai. Kalau yang sekarang Kecamatan Waringinkurung untuk mengakomodir wilayah Serang Barat,” ujarnya disela meninjau areal Agung Sport Center.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) pada Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola mengatakan, untuk target nasional pembuatan KIA sebesar 40 persen. Di Kabupaten Serang tercatat sebanyak 508.049 anak usia 0 sampai 17 tahun yang wajib memiliki KIA.
“Sampai sekarang alhamdulillah per tanggal 26 Oktober sudah terealisasi sebesar 42,57 persen kita sudah di posisi aman dari target nasional, cuma memang ini nanti karena semestinya memang harusnya 100 persen memenuhi, jadi kita masih mengejar target agar bisa melampaui dari target nasional supaya Kabupaten Serang semua anaknya memiliki KIA,” ungkapnya.
Dijelaskan Hani, tujuan pembuatan Kartu Identitas anak atau KIA merupakan hak anak yang harus diperoleh yaitu adanya pengakuan atas anak itu sendiri sebagai warga Negara Indonesia. Untuk anak yang memiliki KIA di mulai berusia 0 -17 tahun kurang 1 hari.
“Jadi itu adalah identitas anak. Apabila anak sudah usia 17 tahun dia sudah dapat memiliki KTP Elektronik,” jelasnya.
Lebih lanjut Hani menjelaskan, manfaat KIA sebagai identitas anak yang kemudian juga diharapkan bisa untuk syarat pelayanan publik lainnya. Dia mencontohkan, untuk ke bank atau ke tempat-tempat sarana lainnya.
“Jadi anak-anak ini tidak perlu dengan orang tua nya, cukup dengan KIA nya itu sudah membuktikan bahwa anak itu punya identitas,” katanya.
Hani menegaskan, jika pembuatan KIA melalui setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh kecamatan tidak dipungut biaya atau gratis.
“Mudah-mudahan nanti yang belum punya jadi semangat untuk segera memiliki KIA nya,”tutur Hani.
Turut hadir Pejabat Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda Bidang Komunikasi Informasi Publik pada Diskominfosatik Kabupaten Serang Sugarda Bayu Aji, perwakilan dari Kecamatan Waringin kurung dan Desa Sukadalem.
Owner Agung Sport Center Agung Kurniawan bersyukur adanya kerjasama dengan Disdukcapil Kabupaten Serang sehingga bisa berkontribusi untuk mewujudkan program pemerintah terhadap KIA.
“Mudah-mudahan nanti manajemen bisa mewujudkan hal itu,” ujarnya.
Implementasikan program adminduk, Disdukcapil Kabupaten Serang gandeng tempat wisata
Jumat, 4 November 2022 0:18 WIB
Kita sudah bekerjasama dengan 4 tempat wisata