Serang, Banten (ANTARA) - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Banten menolak dimasukannya UU 38/2014 tentang Keperawatan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Kesehatan (Omnibus Law) yang kini drafnya sudah masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI tahun 2023.
PPNI Banten menilai UU Keperawatan yang ada saat ini tidak ada masalah sehingga tidak memerlukan regulasi baru untuk mngatur tentang keperawatan yang dikhawatirkan justru akan membuat banyak dampak negative bagi dunia keperawatan di tanah air.
“Secara tegas kami menolak UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan sebagaimana informasinya itu sekarang sudah masuk Prolegnas priororas 2023,” kata Ketua DPW PPNI Banten Ahmad Darajat, di Serang, Senin.
Diungkapkan Ahmad, pihaknya telah menggelar rapat pimpinan yang membahas persoalan tersebut, sehingga kemudian diperoleh keputusan bersama bahwa PPNI Banten menolak UU Keperawatan masuk ke dalam pembahasan RUU tentang Kesehatan. Keputusan tersebut menurutnya diambil secara sah dan bulat mengingat juga dihadiri dan disepakati oleh pengurus PPNI Kabupaten/Kota se-Banten.
Menurut Ahmad, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari 1 juta perawat Indonesia dan untuk Banten kurang lebih 2.100 perawat merasa perlu memperhatikan, mengingat dengan metode Omnibus Law akan bekerja atau meniadakan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dimana profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pelanggaran tersebut selain juga masyarakat .
Menurut Ahmda, UU No. 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin meningkat dan mampu menghadapi era persaingan.
“Karena UU tersebut mengatur Profesi dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan untuk klien yang memadai perlindungan klien / Masyarakat sekaligus Perawat,’ kata dia.
Pengaturan Keperawatan dalam UU No. 38 tahun 2014, kata Ahmad Darajat, adalah untuk menjamin Kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat . Diakui Ahmad, sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut baik dari sisi Profesi perawat maupun masyarakat pengguna.
Terlebih, kata dia, Implementasi UU tersebut sedang berlangsung dengan baik serta berbagai peraturan pelaksanaannya sudah hampir terbit sehingga tidak ada alasan atau urgensi untuk UU No . 38 tahun 2014 tentang Keperawatan masuk ke dalam UU Kesehatan.
“Sekali lagi DPW PPNI Provinsi Banten Menolak keras untuk UU NO . 38 tahun 20141 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan dan mendesak DPR dan Pemerintah,” kata Ahmad Darajat didampingi Sekretaris PPNI Banten Fatoni serta pengurus lainnya dan juga ketua DPD PPNI se Provinsi Banten saat menyampaikan pernyataan sikapnya.
Lebih jauh, kata Ahmad PPNI meminta Presiden Joko Widodo untuk mengimplementasikan UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh sungguh demi peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat . Terkait itu, kata dia, pemerintah dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan yang lebih teknis tapi dengan tidak menegasikan eksistensi pengembangan Profesi Perawat yang telah diatur dalam UU Keperawatan .
Menurut Ahmad, dengan dipaksakannya UU Keperawatan masuk ke dalam RUU tentang Kesehatan hal itu menunjukkan pemerintah tidak peduli dengan nasib perawat. Seharusnya apresiasi atas perang melawan pandemi COViD - 19 yang telah menelan korban ratusan korban jiwa para perawat, kata dia, pemerintah justru menjerumuskan nasib perawat dengan memasukkan UU Keperawatn ke dalam RUU Kesehatan.
"Lebih dari 700 Perawat gugur sebagai pejuang kemanusiaan di Indonesia dalam perang melawan Covid 19 lalu. Di Banten sendiri, perawat yang gugur kurang lebih 30 orang," kata dia.
Sekretaris DPW PPNI Banten Fatoni menambahkan, UU Keperawatan sebagai kebanggaan perawat Indonesia yang telah diperjuangkan selama lebih dari 25 tahun dan itu merupakan Inisiatif rakyat yang ditampilkan oleh DPR RI sebagai payung hukum bagi praktik di Indonesia, terancam digerus oleh RUU Kesehatan.
Menurutnya, UU Keperawatan adalah salah satu Instrumen yang tepat untuk menjalankan transformasi di bidang kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah.
“Pengurus se-Indonesia akan menyampaikan ini ke Baleg DPR dan Kementerian Kesehatan. Jika aspirasi ini ditolak kami siap aksi turun ke jalan,” katanya.
PPNI Banten tolak UU Keperawatan masuk RUU Kesehatan di Omnibus Law
Senin, 31 Oktober 2022 20:53 WIB
Secara tegas kami menolak UU Keperawatan diikutsertakan dalam pembahasan RUU