• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News banten
Selasa, 20 Januari 2026
Antara News banten
Antara News banten
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Tangerang siap bantu keluarga pilot korban kecelakaan ATR 42-500

      Pemkab Tangerang siap bantu keluarga pilot korban kecelakaan ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 18:03

      Keluarga pilot harapkan ada mukjizat dalam kecelakaan ATR 42-500

      Keluarga pilot harapkan ada mukjizat dalam kecelakaan ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 16:25

      Wabup Tangerang sampaikan belasungkawa atas gugurnya pilot ATR 42-500

      Wabup Tangerang sampaikan belasungkawa atas gugurnya pilot ATR 42-500

      Senin, 19 Januari 2026 14:02

      Jalani tes DNA, keluarga pilot pesawat ATR bertolak ke Sulsel

      Jalani tes DNA, keluarga pilot pesawat ATR bertolak ke Sulsel

      Senin, 19 Januari 2026 13:35

      Waspada, hujan berpotensi turun di mayoritas wilayah Indonesia

      Waspada, hujan berpotensi turun di mayoritas wilayah Indonesia

      Senin, 19 Januari 2026 7:44

  • Seputar Banten
    • Rumah guru SD di Kabupaten Serang rusak akibat tanah bergerak

      Rumah guru SD di Kabupaten Serang rusak akibat tanah bergerak

      Senin, 19 Januari 2026 20:12

      Lima orang saksi diperiksa kasus pembongkaran makam di Serang

      Lima orang saksi diperiksa kasus pembongkaran makam di Serang

      Senin, 19 Januari 2026 19:11

      Masyarakat Tangerang diminta aktif lapor soal pohon rawan tumbang

      Masyarakat Tangerang diminta aktif lapor soal pohon rawan tumbang

      Senin, 19 Januari 2026 18:38

      54 rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kabupaten Serang

      54 rumah rusak akibat pergerakan tanah di Kabupaten Serang

      Senin, 19 Januari 2026 15:27

      Sepekan kebanjiran, warga Binuang Serang keluhkan gatal-gatal

      Sepekan kebanjiran, warga Binuang Serang keluhkan gatal-gatal

      Senin, 19 Januari 2026 2:07

  • DPRD Banten
    • DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

      DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

      Jumat, 16 Januari 2026 14:10

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      DPRD harapkan capaian CKG 2026 di Tangerang makin banyak

      Selasa, 6 Januari 2026 10:22

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Pemprov-DPRD Banten sepakati perda Bank Banten dan Jamsostek

      Rabu, 24 Desember 2025 7:55

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      DPRD Kota Serang dukung penuh PSEL senilai Rp5,7 triliun

      Selasa, 9 Desember 2025 3:08

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      DPRD Tangerang minta Pemkot antisipasi fluktuasi harga pangan

      Minggu, 7 Desember 2025 11:09

  • Ekonomi
    • Pemprov Banten gandeng OJK perkuat Bank Banten

      Pemprov Banten gandeng OJK perkuat Bank Banten

      Senin, 19 Januari 2026 22:19

      Telkomsel perkuat loyalitas pelanggan lewat program komunitas Banten

      Telkomsel perkuat loyalitas pelanggan lewat program komunitas Banten

      Senin, 19 Januari 2026 19:07

      Harga cengkeh kering di Lebak Rp100.000 per kilogram

      Harga cengkeh kering di Lebak Rp100.000 per kilogram

      Senin, 19 Januari 2026 16:03

      Info harga emas Antam, tembus Rp2.703.000 per gram

      Info harga emas Antam, tembus Rp2.703.000 per gram

      Senin, 19 Januari 2026 9:27

      Petani Badui bersyukur panen durian gulirkan ratusan juta rupiah per hari

      Petani Badui bersyukur panen durian gulirkan ratusan juta rupiah per hari

      Senin, 19 Januari 2026 9:10

  • Gaya Hidup
    • Ternyata ini penyebab batuk berkepanjangan dan risiko penularannya

      Ternyata ini penyebab batuk berkepanjangan dan risiko penularannya

      Senin, 19 Januari 2026 10:45

      Album baru IVE ditargetkan bisa dirilis akhir Februari

      Album baru IVE ditargetkan bisa dirilis akhir Februari

      Minggu, 18 Januari 2026 15:29

      Catat, Akupuntur wajah jadikan kulit tampak lebih cerah dan segar

      Catat, Akupuntur wajah jadikan kulit tampak lebih cerah dan segar

      Jumat, 16 Januari 2026 11:50

      BLACKPINK bakal rilis EP baru "Deadline" bulan depan

      BLACKPINK bakal rilis EP baru "Deadline" bulan depan

      Kamis, 15 Januari 2026 12:01

      Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Hearts2Hearts bakal rilis single digital baru bulan depan

      Rabu, 14 Januari 2026 16:50

  • Olahraga
    • Indonesia satu grup dengan Bulgaria pada FIFA Series 2026

      Indonesia satu grup dengan Bulgaria pada FIFA Series 2026

      Senin, 19 Januari 2026 22:45

      Bhayangkara Presisi pinjam Privat Mbarga dari Dewa United

      Bhayangkara Presisi pinjam Privat Mbarga dari Dewa United

      Senin, 19 Januari 2026 11:23

      Ezra Walian bertahan di Persik Kediri

      Ezra Walian bertahan di Persik Kediri

      Senin, 19 Januari 2026 8:40

      Bayern kokoh di puncak klasemen Liga Jerman

      Bayern kokoh di puncak klasemen Liga Jerman

      Senin, 19 Januari 2026 7:08

      Aston Villa menyerah dari Everton, gagal pangkas jarak klasemen

      Aston Villa menyerah dari Everton, gagal pangkas jarak klasemen

      Senin, 19 Januari 2026 6:42

  • Kesra
    • 367 warga Kabupaten Serang masih mengungsi akibat longsor

      367 warga Kabupaten Serang masih mengungsi akibat longsor

      Senin, 19 Januari 2026 21:25

      DLH Kota Tangerang terapkan sistem angkut sampah berbasis jam operasional

      DLH Kota Tangerang terapkan sistem angkut sampah berbasis jam operasional

      Senin, 19 Januari 2026 20:30

      Waspada, jamaah haji rentan alami stres akibat perubahan lingkungan

      Waspada, jamaah haji rentan alami stres akibat perubahan lingkungan

      Senin, 19 Januari 2026 14:26

      Pemkab Serang masifkan program MBG dan koperasi desa

      Pemkab Serang masifkan program MBG dan koperasi desa

      Senin, 19 Januari 2026 12:50

      Banjir, Pemkab Serang tetapkan status tanggap darurat bencana

      Banjir, Pemkab Serang tetapkan status tanggap darurat bencana

      Senin, 19 Januari 2026 3:30

  • Polhukam
    • Bupati Pati Sudewo juga terkena OTT KPK

      Bupati Pati Sudewo juga terkena OTT KPK

      Senin, 19 Januari 2026 18:50

      Wali Kota Madiun Maidi kena OTT KPK

      Wali Kota Madiun Maidi kena OTT KPK

      Senin, 19 Januari 2026 17:24

      Wali kota Tangerang sebut Perda larangan penjualan miras masih berlaku

      Wali kota Tangerang sebut Perda larangan penjualan miras masih berlaku

      Senin, 19 Januari 2026 17:01

      Immanuel Ebenezer sebut tak akan ajukan abolisi ke Presiden

      Immanuel Ebenezer sebut tak akan ajukan abolisi ke Presiden

      Senin, 19 Januari 2026 12:28

      Oknum anggota Polresta Tangerang diperiksa atas dugaan penganiayaan

      Oknum anggota Polresta Tangerang diperiksa atas dugaan penganiayaan

      Minggu, 18 Januari 2026 12:24

  • Banten Dalam Foto
    • Edukasi pemanfaatan sampah plastik menjadi kerajinan

      Jumat, 16 Januari 2026 22:31

      Nelayan di Pandeglang tidak melaut akibat cuaca buruk

      Jumat, 16 Januari 2026 22:30

      Komisi VII DPR kunjungi PT Aviasi Pariwisata Indonesia

      Jumat, 16 Januari 2026 22:29

      Banjir di Pandeglang belum surut

      Jumat, 16 Januari 2026 22:28

      Aksi menuntut pembangunan hunian tetap di Lebak

      Jumat, 16 Januari 2026 22:27

Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi sudah mendesak

Senin, 31 Oktober 2022 7:28 WIB

Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi sudah mendesak

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi dalam webinar membahas 'Perlindungan Data Pribadi'. ANTARA/HO-Aptika

Dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP

Serang (ANTARA) - Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi sudah mendesak sebagai upaya mengawasi pengelolaan data pribadi melalui sistem elektronik yang dilaksanakan pemerintah maupun swasta.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan Presiden RI untuk menunjuk pimpinan Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi, dengan mengacu pada praktik di negara lain yang memiliki lembaga sejenis.

Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta perketat pengawasan kedatangan penumpang internasional

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP merupakan sebuah keberhasilan dalam mewujudkan tata kelola data di Indonesia. Ada sejumlah hak dan tanggung jawab di ranah publik maupun swasta bagi penyelenggara data dan pengendali data dalam mengelola data pribadi.

“Kenapa bukan Kementerian Kominfo sebagai perumus aturannya? Karena dalam pembahasan (dengan DPR RI), praktik-praktik terbaik di negara lain, otoritas PDP itu badan yang independen, presiden yang berhak menetapkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi dalam keterangan tertulis, Minggu.

Teguh menjelaskan, otoritas PDP bertugas untuk mengawasi pengelolaan data pribadi oleh penyelenggara sistem elektronik, baik pemerintah dan swasta agar memenuhi kriteria dalam UU PDP.

Berdasarkan tugas tersebut, maka otoritas PDP dituntut untuk independen, baik dari sisi badan hukum maupun fungsinya. “Lembaga Otoritas PDP bisa, misalnya ke Kominfo atau BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), bisa juga menjadi lembaga otoritas yang baru,” tutur Teguh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan ke depan Presiden Joko Widodo akan menetapkan Lembaga Otoritas PDP.

Diakuinya pembahasan mengenai aturan terkait pimpinan dan anggota Otoritas PDP dinilai menjadi salah satu penyebab lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP disahkan menjadi UU di DPR.

Pada kesempatan itu, Teguh juga menerangkan dalam UU PDP ada dua jenis data yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sedangkan data pribadi spesifik mencakup data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam RUU PDP yang terdiri dari 16 bab dan 76 pasal terdapat empat unsur penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan data.

Secara gamblang, Teguh Arifiyadi mengungkapkan, begitu UU PDP diberlakukan, maka ada perbedaan besar dalam pengelolaan data pribadi dalam format digital. Antara lain, undang-undang ini mengatur mekanisme transfer data pribadi.

“Jika sebelumnya perpindahan data dapat dilakukan penyelenggara data semaunya saja, kini harus memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, harus mendapatkan izin dari pemilik data,” terangnya.

Menyangkut transfer data lintas negara, dia menambahkan, baru bisa dilakukan ketika negara yang menerima data memiliki peraturan yang setara UU No 27/2022 tentang PDP.

“Pengaturan perpindahan/pertukaran (transfer) data, ada tanggung renteng soal tanggung jawab antara penyelenggara data dan pengendali data,” jelasnya.

Satu hal, menurut Teguh, UU PDP ini memuat hak pemilik data pribadi alias subyek data. Mereka berhak mempertanyakan pada penyelenggara data soal tujuan dari pemindahan data. Publik juga diberikan hak untuk pemutakhiran data pribadi.

“Pemilik data juga berhak mendapatkan salinan data seperti rekam medis, atau transkrip transaksi keuangan yang kita lakukan,” tutur Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi dan Informatika (Aptika) tersebut..

Yang pasti, menurut Teguh, salah satu yang menjadi kewajiban dari PSE lingkup pemerintah (publik) maupun swasta (privat) yakni memastikan di dalam sistemnya data pribadi dilindungi.

Bagaimana data pribadi disalahgunakan? Untuk itu, dijelaskan oleh Teguh, sesuai UU PDP Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat diberikan berbagai jenis sanksi berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana, kurungan, dan denda.

Untuk besaran sanksinya bervariasi dari tingkat kesalahan. Seperti mengungkapkan data pribadi bukan miliknya, mengumpulkan atau memperoleh data pribadi, menggunakan data pribadi, dan membuat data palsu/memalsukan data pribadi.

Hukuman pidananya mulai dari hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda sebesar Rp4 miliar hingga Rp6 miliar setiap kejadian. Apabila korporasi yang melakukan kesalahan, maka dikenakan sanksi sebesar 2 persen dari total pendapatan tahunan.

“Secara perdata pemilik data atau subjek data pribadi juga berhak menggugat dan menerima ganti rugi ketika terjadi pelanggaran pemprosesan data pribadi,” ucap Teguh. .

Dengan adanya UU PDP ini diharapkan segala persoalan mengenai kebocoran data publik bisa berangsur-angsur berhenti. Kedaulatan data Indonesia semakin terjamin, tutup Teguh.

Pewarta: Sambas
Editor : Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Gelandang Persita Pablo Ganet dapat panggilan Timnas Guinea Khatulistiwa

Gelandang Persita Pablo Ganet dapat panggilan Timnas Guinea Khatulistiwa

12 Desember 2025 11:01

Dua punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

Dua punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

11 November 2025 10:51

Pablo Ganet kembali percaya diri bersama Persita Tangerang

Pablo Ganet kembali percaya diri bersama Persita Tangerang

20 Oktober 2025 12:14

Persita Tangerang bungkam PSIM Yogjakarta 4-0

Persita Tangerang bungkam PSIM Yogjakarta 4-0

17 Oktober 2025 19:19

Dua punggawa Persita Tangerang perkuat timnas di jeda internasional

Dua punggawa Persita Tangerang perkuat timnas di jeda internasional

3 Oktober 2025 09:33

Tiga punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

Tiga punggawa Persita Tangerang dipanggil timnas

2 September 2025 09:16

Persita Tangerang datangkan pemain kelahiran Malaga, Pablo Ganet

Persita Tangerang datangkan pemain kelahiran Malaga, Pablo Ganet

11 Juli 2025 21:44

IPA gelar lomba fotografi "Energi Bagi Indonesia"

IPA gelar lomba fotografi "Energi Bagi Indonesia"

29 Januari 2023 22:01

Terpopuler

Kawasan industri hijau di Lebak disebut jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

Kawasan industri hijau di Lebak disebut jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru

DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

DPRD Kota Tangerang tekankan pengelolaan sampah di hulu lebih masif

Pemkot Tangerang revitalisasi Alun-alun Ahmad Yani pada Maret tahun ini

Pemkot Tangerang revitalisasi Alun-alun Ahmad Yani pada Maret tahun ini

PMI Kabupaten Serang serahkan aset gedung ke Pemkot Serang

PMI Kabupaten Serang serahkan aset gedung ke Pemkot Serang

Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

Top News

  • Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    Banjir setinggi hingga dua meter rendam perumahan di Tangerang

    14 Januari 2026 14:11

  • Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    Bandara Soetta alihkan pendaratan sejumlah pesawat akibat cuaca buruk

    12 Januari 2026 17:00

  • Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    Hari pertama sekolah, SDN Pamarican 2 Kota Serang terendam banjir

    5 Januari 2026 11:37

  • Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    Banjir rendam 1.023 rumah di Kota Serang, ribuan jiwa terdampak

    3 Januari 2026 14:46

  • Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    Ini UMP Banten 2026, Rp3.100.881,40

    24 Desember 2025 16:41

Antara News banten
banten.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Seputar Banten
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Kesra
  • Polhukam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com