Serang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten meminta serikat buruh di daerah itu agar pro aktif mengawal perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 sehingga memudahkan dalam penetapan besarannya.
"Pengawalan dimaksud sebagai langkah antisipasi yang bisa dilakukan ketimbang upaya-upaya penolakan upah minimum setelah ditetapkan oleh pemerintah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi di Serang, Kamis.
Baca juga: Kado HLN Ke-77, Masyarakat Pra Sejahtera Banten Nikmati Sambung Baru Listrik Gratis dari Pemerintah
Septo mengaku sudah mengimbau serikat pekerja dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang dihadiri unsur dari dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota, termasuk dari serikat pekerjanya.
"Kami sudah mengimbau di forum tersebut agar teman-teman buruh melalui serikat pekerjanya memiliki data pembanding hasil survey mandiri untuk dijadikan argumen terhadap data pemerintah dan pengusaha yang basisnya dari BPS (badan pusat statistik)," kata Septo
Menurut Septo, survey mandiri terkait data-data harga kebutuhan hidup layak (KHL) akan menjadi data pembanding yang kuat dalam memperjuangkan aspirasi buruh terkait besaran upah minimum.
"Saya kira teman-teman buruh melalui serikat pekerja sangat bisa melakukan (survey mandiri) itu," katanya.
Dengan dimilikinya data pembanding yang valid dan indipenden karena hasil survey mandiri, kta dia, pemerintah daerah sebagai wasit atau penengah antara SP dan pengusaha melalui Apindo dapat memberikan dukungan yang objektif terhadap perjuangan buruh terkait dengan besaran upah minimum.
"Karena kan kalau pemerintah dan pengusaha basis datanya sama, BPS. Nah kalau buruh punya data pembanding kaitan misal kemudian upah minimum di bawah tuntutan buruh, pemda dalam hal ini kepala daerah bisa memberikan kebijakan diskresi," kata Septo didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsos Dianaker Banten Karna Wijaya.
Data hasil survey mandiri versi buruh, kata Septo, juga dapat dijadikan dasar apabila di kemudian hari ada gugatan dari para pihak yang merasa keberatan dengan kebijakan diskresi kepala daerah terkait upah minimum tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Jamsos, Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, Karna Wijaya, mengatakan, kebijakan pengupahan sejak beberapa tahun terakhir bukan hanya menjadi domain atau kewenangan Kementerian Tenaga Kerja, melainkan juga menjadi domain Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, hal itu disebabkan masalah pengupahan buruh sejak 2 tahun terakhir ini masuk ke dalam ranah kebijakan strategi Nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Jadi nanti SE (surat edaran) Kemenaker tentang upah minimum juga harus melalui supervisi dan pertimbangan dari Kemendagri," katanya.
Disnaker minta serikat buruh aktif kawal perumusan Upah Minimum 2023
Kamis, 27 Oktober 2022 19:28 WIB
Saya kira teman-teman buruh melalui serikat pekerja sangat bisa melakukan (survey mandiri) itu